Professor Jafar Haruna : Hindari Perselingkuhan Hukum Sikapi RKUHAP “Dominus Litis”

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SAMARINDA – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat ini menjadi perhatian kalangan akademisi di Indonesia. Beragam pendapat soal peran ‘dominus litis’ Kejaksaan dalam proses peradilan pidana melalui revisi kitab undang-undang hukum acara pidana, Selasa (18/2/2025).

Guru besar luar biasa Universitas Mulawarman Samarinda dan dosen tetap, Prof. Dr. HM. Jafar Haruna, S.Pd, SH, MS, saat dimintai tanggapannya mengenai RKUHAP soal peran dominus litis, melalui via whatsapp juga angkat bicara ke awak media.

Saat diminta tanggapannya, Professor HM Jafar Haruna menyinggung soal perselingkuhan hukum, dalam menyikapi kehadiran RKUHAP ini.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Korupsi Dana Kelurahan, JD Diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Nama Pejabat Daerah Disebut di Persidangan Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi perhatian publik....

BRI Super League 2025 Abd.Rahman Persembahkan Seri Buat HUT PSM

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Abd,Rahman yang masuk pada babak kedua, berhasil menggagalkan kemenangan Madura United, sekaligus membuat kedudukan imbang...

Pengurus KMBS Dilantik Paruh November 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS) periode 2025-2030, dijadwalkan dilantik pada medio November 2025,...

Tim Kerja Pembentukan Kabupaten PUS Kian Solid, Bahas Strategi dan Pembagian Tugas

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Tim Kerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Pitu Ulunna Salu (PUS) semakin intensif menggelar pertemuan untuk membahas...