Eksekusi Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Menuai Kontroversi, Ahli Waris Protes Keras

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“A Baso Matutu bahkan divonis pidana akibat menggunakan bukti palsu. Namun, eksekusi tetap dilakukan,” tuturnya geram.

Kuasa Hukum Ahli Waris juga melaporkan tiga hakim PN Makassar ke Komnas HAM RI atas dugaan pelanggaran UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 8 dan 17. “Bahkan kami sudah menyampaikan surat ke Mahkamah Agung tentang putusan yang tidak adil dan memihak kepada penggugat A Baso Matutu,” tambahnya.

Dalam persidangan pertama di PN Makassar (2018), Alif menuding Ketua Majelis Suratno, SH beserta hakim anggota Adhar, SH, M.Hum, dan Harto Pancono, SH, menghilangkan alat bukti krusial.

“Putusan itu cacat hukum. Kami mendesak ketiganya diproses karena terlibat mafia peradilan,” tegasnya.

Menurut Alif, seluruh bukti sah seperti sertifikat hak milik, IMB, PBB, dan bukti lainnya yang sah tidak dipertimbangkan mulai dari bukti T1-1 s.d T1-48. Sedangkan T1-49 s.d T1.60 dihilangkan dan tidak dimuat dalam putusan.

KY disebut telah memberi sanksi terhadap tiga hakim tersebut. Sementara A Baso Matutu, menurut Alif, telah menjalani hukuman 7 bulan penjara atas pemalsuan bukti dan ditambah 1 tahun 6 bulan penjara juga pemalsuan bukti yang diajukan dalam perkara perdata No 49/Pdt.G/2018/PN Mks.

“Dia hanya membawa fotokopi dokumen tanpa asli, tapi pengadilan mengabulkannya. Ini kejanggalan nyata,” tandas Alif. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Siswa PMR SMAN 2 Makassar Juara Umum 2 Lomba Kepalangmerahan Tingkat Wira se-Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjung Balai

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG BALAI - Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Tempat-tempat yang dianggap...

Pelaksanaan Maulid di Jeneponto Diwajibkan bagi Sekolah, Kepala Sekolah Wajib Menanggung jika Guru Tak Mampu

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mewajibkan setiap sekolah untuk berpartisipasi dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW...

Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Zaqi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat salah...

Tiang Listrik Ditabrak Truk, PLN Sinjai “Gercep” Atasi Pemadaman

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa pagi, 16 September 2025 sekitar pukul07.00 WITA...