Oknum Pegawai Lapas di Sulsel Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Dua Rekannya Kabur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Khusus Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Narkoba Polda Sulsel) berhasil menangkap seorang pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial SA (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Senin, 17 Februari 2025.

Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.

Penyamaran Berhasil, Oknum Pegawai Lapas Tertangkap Tangan

Setelah memastikan lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, salah satu anggota Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel menyamar sebagai pembeli. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas bertemu dengan SA dan seorang pria lainnya berinisial OB.

Selang satu jam kemudian, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai pria berinisial PT tiba di lokasi.

PT kemudian menyerahkan sebuah kantong plastik hitam yang berisi tiga sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu kepada SA. Barang tersebut kemudian diserahkan SA kepada petugas yang menyamar.

Saat transaksi terjadi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap SA beserta barang bukti. Namun, dua rekannya, OB dan PT, berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Saat ini, PT telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam proses pengejaran.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil interogasi, SA mengakui bahwa tiga bungkusan plastik bening yang berisi serbuk kristal itu adalah miliknya dan diperoleh dari PT.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sebuah handphone merek iPhone yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Baca juga :  Wakili Pangdam, Kabintaljarahdam XIV/Hsn Hadiri Expo Peringatan Hari Santri 2023

SA kini telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sulsel terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

RSUD Sinjai Adakan Demo Masak MPASI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai mengadakan Demo Masak Makanan Pendamping ASI (MPASI) bertempat di Ruang...

KPO SMAN 3 Bulukumba Tetapkan Tiga Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Komisi Pemilihan OSIS (KPO) SMAN 3 Bulukumba resmi menetapkan tiga pasangan calon ketua dan wakil...

Ketua Pengurus Masjid Wal Ashry Kunjungi Ibu Kota Negara, Berfoto di Depan Istana Presiden

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM - Ketua Pengurus Masjid Wal Ashry, Ir. H. Abd. Djalil Razak, bersama istri, berkesempatan berkunjung ke...

Ledakan Tabung Gas 3 Kg di Grandhill Atakkae, Satu Warga Alami Luka Bakar Serius

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Warga BTN Grand Hill 3, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dikejutkan oleh suara ledakan...