PEDOMANRAKYAT, MINAHASA — Bertujuan untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara masyarakat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa, pegiat Anti Korupsi Minahasa Darwin Najoan berkunjung ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
Bukan tanpa alasan permohonan audiensi dari Pegiat Anti Korupsi Minahasa membahas terkait :
1. Prosedur pemberian informasi setiap perkembangan perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi.
2. Program JAGA Desa Kejaksaan Republik Indonesia.
Darwin menyampaikan pentingnya penjelasan konkrit dari pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa agar masyarakat diberikan informasi terkait perihal tersebut.
“Kita sebagai masyarakat harus proaktif berkomunikasi dengan APH dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Saya secara pribadi mengapresiasi pak Kajari karena telah menyambut baik permohonan audiensi ini,” ungkap Darwin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Suhendro GK, SH beserta staf pidana khusus memaparkan dua poin di atas.