Sidang Kasus Skincare Berbahaya Dimulai di Makassar: Tiga Pelaku Dituduh Langgar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Produk-produk tersebut juga telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan positif mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa atas pelanggaran ketentuan yang sama dalam UU Kesehatan (Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman serupa, yaitu penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Jadwal Persidangan

Sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati telah dijadwalkan pada hari Selasa (25/02/2025), sedangkan persidangan terhadap Mustadir Dg Sila akan dilaksanakan pada hari Rabu (26/02/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat produk-produk tersebut beredar luas dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya standar keamanan dalam produk kesehatan dan kecantikan.(Hdr)

Baca juga :  Polres Pelabuhan Makassar Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Cambayya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hari ke-12 Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Sejumlah Pengendara Motor di Bone Tanpa Plat Nomor Dapat Teguran Polisi

PEDOMANRAKYAT, BONE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus mengintensifkan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 guna meningkatkan kesadaran...

Gelar Operasi Keselamatan, Satlantas Polres Bone Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah

PEDOMANRAKYAT, BONE - Satlantas Polres Bone kembali membagikan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka Jumat Berkah Operasi...

Jelang Ramadhan, Rumah Zakat Gelar Senam dan berbagi Kurma untuk Lansia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Rumah Zakat Sulawesi Selatan menggelar kegiatan senam dan berbagi kurma untuk lansia jelang Ramadhan di...

Zainal Arifin Paliwang, Alumni SMA Negeri 1 Makassar yang Terus Mengukir Prestasi di Kalimantan Utara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, nama ini mungkin tak...