Sidang Kasus Skincare Berbahaya Dimulai di Makassar: Tiga Pelaku Dituduh Langgar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Produk-produk tersebut juga telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan positif mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa atas pelanggaran ketentuan yang sama dalam UU Kesehatan (Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman serupa, yaitu penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Jadwal Persidangan

Sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati telah dijadwalkan pada hari Selasa (25/02/2025), sedangkan persidangan terhadap Mustadir Dg Sila akan dilaksanakan pada hari Rabu (26/02/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat produk-produk tersebut beredar luas dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya standar keamanan dalam produk kesehatan dan kecantikan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj Bupati Enrekang Hadiri Pelantikan 387 Anggota PPS, Kesuksesan Pemilu Ada Ditangan Penyelenggara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLUT Sulsel Gelar Dialog Publik Hari UMKM Internasional 2025

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Dalam semangat merayakan Hari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Internasional yang setiap tanggal...

Silaturahmi dengan Jurnalis, Kapolres Soppeng Bagikan Sembako

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG.– Dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke – 79, Seksi Humas Polres Soppeng menggelar acara silaturahmi...

29 Dosen Universitas Indonesia Timur Makassar Tandatangani Kontrak Hibah Penelitian dan PKM Kemdiktiristek 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 29 dosen Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar secara resmi menandatangani kontrak pendanaan Hibah Penelitian...

Audiensi Mahasiswa dan Kanwil Ditjen PAS Sulsel Bahas Peredaran Narkoba di Lapas Palopo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi...