Sidang Kasus Skincare Berbahaya Dimulai di Makassar: Tiga Pelaku Dituduh Langgar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam langkah tegas penegakan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan tiga terdakwa dalam kasus peredaran skincare yang diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya ke Pengadilan Negeri Makassar. Pelimpahan ini dilakukan pada hari Rabu (19/02/2025) dan menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan di persidangan.

Ketiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan adalah :
1. Agus Salim (40 tahun)
Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, Agus Salim diduga mengedarkan produk obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Produk tersebut telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat edar karena mengandung Bisakodil, yaitu bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
2. Mustadir Dg Sila (42 tahun)
Direktur CV. Fenny Frans ini diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Uji BPOM Makassar menunjukkan, produk tersebut positif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Selain didakwa melanggar ketentuan UU Kesehatan (Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023), Mustadir juga menghadapi dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
3. Mira Hayati (29 tahun)
Sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, Mira Hayati diduga mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Baca juga :  BAZNAS Makassar Gelar Workshop Media Digital dan Film Maker

Produk-produk tersebut juga telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan positif mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa atas pelanggaran ketentuan yang sama dalam UU Kesehatan (Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman serupa, yaitu penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Jadwal Persidangan

Sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati telah dijadwalkan pada hari Selasa (25/02/2025), sedangkan persidangan terhadap Mustadir Dg Sila akan dilaksanakan pada hari Rabu (26/02/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat produk-produk tersebut beredar luas dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya standar keamanan dalam produk kesehatan dan kecantikan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...

PNUP dan Pemkot Parepare Terapkan Sumur Resapan di Kawasan Masjid Terapung

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) bersama Pemerintah Kota Parepare meluncurkan program pengabdian masyarakat untuk mengatasi...

PNUP dan Pemkot Parepare Bangun Sumur Resapan di Permukiman Padat

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) bersama Pemerintah Kota Parepare merintis solusi praktis untuk mengurangi genangan...

PNUP Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Pengabdian Berbasis Riset

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) kian menegaskan kiprahnya dalam peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Selatan. Melalui...