PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam langkah tegas penegakan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan tiga terdakwa dalam kasus peredaran skincare yang diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya ke Pengadilan Negeri Makassar. Pelimpahan ini dilakukan pada hari Rabu (19/02/2025) dan menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan di persidangan.
Ketiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan adalah :
1. Agus Salim (40 tahun)
Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, Agus Salim diduga mengedarkan produk obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk tersebut telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat edar karena mengandung Bisakodil, yaitu bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
2. Mustadir Dg Sila (42 tahun)
Direktur CV. Fenny Frans ini diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Uji BPOM Makassar menunjukkan, produk tersebut positif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Selain didakwa melanggar ketentuan UU Kesehatan (Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023), Mustadir juga menghadapi dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
3. Mira Hayati (29 tahun)
Sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, Mira Hayati diduga mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Produk-produk tersebut juga telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan positif mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa atas pelanggaran ketentuan yang sama dalam UU Kesehatan (Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman serupa, yaitu penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Jadwal Persidangan
Sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati telah dijadwalkan pada hari Selasa (25/02/2025), sedangkan persidangan terhadap Mustadir Dg Sila akan dilaksanakan pada hari Rabu (26/02/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat produk-produk tersebut beredar luas dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya standar keamanan dalam produk kesehatan dan kecantikan.(Hdr)