Dalam permohonan praperadilan ini, Alwan Sihadji juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengembalikan uang senilai Rp 357.722.613,- yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Alwan Sihadji beserta kuasa hukumnya berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan sehingga keputusan yang adil dapat tercapai.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan hukum terhadap Alwan Sihadji harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan adil tanpa melanggar hak-hak dasar individu.
Permohonan praperadilan sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar dengan nomor 01/Pra.Pid/2025/PN Selayar.
Menurut informasi Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL saat tahap 2 Alwan Sihadji SH mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar siap hadir pada sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung Senin 3 Maret 2025.
“Iya, mereka siap hadir dan kami pun siap hadir dengan keyakinan tempur dan peluru lengkap sebagai telah diutarakan dalam praperadilan,” tutup Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL yang juga sebagai advokat pengacara domisili Makassar dan siap dihubungi di nomor telepon 085340100081 jika ada pertanyaan informasi lanjutan yang dibutuhkan masyarakat terkait kasus ini. (*)