Ia juga menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner KPU Palopo karena kelalaian dalam proses verifikasi.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyatakan Trisal Tahir memiliki peluang besar untuk diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan ijazah.
“Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Tetapi tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan,” ujar Margarito pada Selasa (25/02/2025).
Ia menambahkan, meskipun hasil sidang MK dapat dijadikan landasan pelaporan, penetapan Trisal sebagai tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat.
Di sisi lain, kasus dugaan pemalsuan ijazah ini tengah bergulir di Polres Kota Palopo. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, yang dikonfirmasi belum memberikan respon terkait perkembangan kasus.
Diketahui, dua Komisioner KPU Palopo yang masih aktif, Hary Zulfikar dan Iswandi Ismail, telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Satreskrim Polres Palopo pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu.
Keputusan MK dan berbagai reaksi atasnya menambah tekanan agar penyelenggaraan Pilkada Palopo segera kembali ke jalurnya dengan pelaksanaan PSU yang transparan dan akuntabel.
“Sementara itu, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran lebih lanjut dalam proses pencalonan Trisal Tahir,” Farid Mamma SH, MH menandaskan.(Hdr)