Putusan MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Buka Peluang Tersangka Pemalsuan Ijazah dan Pemungutan Suara Ulang di Palopo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan diskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada serentak 2024.

Keputusan tersebut, yang dinilai berdasarkan keabsahan ijazah paket C yang digunakan Trisal, memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu 90 hari sejak putusan diumumkan.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/02/2025), ditegaskan Trisal Tahir tidak lagi memenuhi syarat pencalonan.

"Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan," ujar Suhartoyo.

Keputusan MK ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Farid Mamma, SH., M.H., Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), mendesak Kepolisian untuk segera mengembangkan perkara ini ke ranah pidana.

Menurutnya, keabsahan putusan MK sudah cukup kuat untuk menjadikan Trisal Tahir tersangka pemalsuan ijazah. "Harusnya Polres Palopo sudah mentersangkakan Trisal ketika ada putusan itu. Pertanyaannya, ada apa Polres Palopo tidak menindaklanjuti perkembangan perkara ini," tegas Farid pada Rabu (26/02/2025), di warkop di kawasan Kandea, Kota Makassar.

Reaksi serupa juga datang dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Peneliti ACC, Angga Reksa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakprofesionalan KPU Palopo dalam memverifikasi ijazah calon tersebut.

"Menurut kami, benar telah terjadi kerugian negara karena penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Palopo, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka seharusnya cermat dalam memverifikasi syarat calon," jelas Angga melalui telepon pada Rabu (26/02/2025).

Ia juga menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner KPU Palopo karena kelalaian dalam proses verifikasi.

Baca juga :  Diikuti Ratusan Pembalap, Inilah Juara Kapolres Cup Drag Bike Championship 2025

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyatakan Trisal Tahir memiliki peluang besar untuk diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan ijazah.

"Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Tetapi tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan," ujar Margarito pada Selasa (25/02/2025).

Ia menambahkan, meskipun hasil sidang MK dapat dijadikan landasan pelaporan, penetapan Trisal sebagai tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat.

Di sisi lain, kasus dugaan pemalsuan ijazah ini tengah bergulir di Polres Kota Palopo. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, yang dikonfirmasi belum memberikan respon terkait perkembangan kasus.

Diketahui, dua Komisioner KPU Palopo yang masih aktif, Hary Zulfikar dan Iswandi Ismail, telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Satreskrim Polres Palopo pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu.

Keputusan MK dan berbagai reaksi atasnya menambah tekanan agar penyelenggaraan Pilkada Palopo segera kembali ke jalurnya dengan pelaksanaan PSU yang transparan dan akuntabel.

"Sementara itu, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran lebih lanjut dalam proses pencalonan Trisal Tahir," Farid Mamma SH, MH menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...