Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar resmi menggelar sidang perdana dalam perkara penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk skincare yang diduga mengandung merkuri.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari Selasa (25/02/2025), sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim telah dimulai di Ruang Sidang Ali Said. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel membacakan dakwaan yang menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow ini diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa Mira Hayati tertunda karena alasan kesehatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, Mira Hayati saat ini tengah menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Majelis Hakim telah memerintahkan agar terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (04/03/2025).

Keesokan harinya, Rabu (26/02/2025), sidang perdana dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH.

Dalam persidangan tersebut, JPU kembali menjerat terdakwa dengan dakwaan yang serupa berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan, yang mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Di samping itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca juga :  Jadwal Perempat Final Piala Eropa 2024

Hakim menutup sidang perdana dengan mengatur agenda sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan pada Selasa (04/03/2025) pukul 09.00 WITA.

Lanjut Soetarmi, kasus ini menjadi sorotan publik mengingat potensi dampak negatif terhadap kesehatan konsumen dan sebagai upaya tegas aparat hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran produk skincare ilegal.

"Pengawasan yang lebih ketat terhadap produk-produk kecantikan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah terulangnya praktik berbahaya serupa di masa mendatang," Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Sambut Delegasi Filipina dalam Philindo Strike V/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM, menerima kunjungan Tim Senior...

TNI-Kejaksaan Solid, Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kajati Sulsel Pimpin Apel Pasukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, SH,...

SPPD Ketua DPRD Deliserdang 1,1 Milyar, Rakyat Malah Heboh dan Demo Bubarkan DPRD

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif...

Walubi Sulsel Apresiasi Jalan Sehat Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama...