Kejari Jaktim Terima Pelimpahan George Sugama, Proses Hukum Berlanjut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV toko menunjukkan kejadian tersebut. Publik pun mengecam tindakan tersangka, mendorong kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GSH sempat buron hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada 15 Desember 2024.

Ancaman Hukuman

Adapun ancaman pidana yang dihadapi tersangka, jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Pihak Kejaksaan kini tengah menyusun dakwaan sebelum kasus ini disidangkan.

Sementara itu, korban DA masih menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya. Keluarga korban dan berbagai komunitas pekerja berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi dunia usaha, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja dari tindakan kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang di tempat kerja.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan hak-hak pekerja serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kekerasan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Antusiasme Warga Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lapangan Bakunge

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Zakat dan Harapan Baru untuk Makassar: FOZ Kumpulkan Para Pemangku Kepentingan di UNM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang senat yang hangat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM, Kamis (20/11/2025), berbagai...

Tim PKM UMI Gelar Edukasi Pembuatan Panel Kayu Eg-Plas Sebagai Bahan Bangunan Alternatif di Tamangapa Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Didanai Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)...

Sentuhan Kepemimpinan: Kasdim 1408/Makassar Bangun Komunikasi dan Disiplin Melalui Kunjungan Rumah Dinas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kodim 1408/Makassar kembali memperlihatkan wajah kepemimpinan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan personel melalui kegiatan...

Personel Polsek Soeta Bantu Proses Evakuasi Jenazah Penumpang KM Sinabung yang Meninggal Karena Sakit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pelayanan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Soekarno-Hatta (Soeta) Polres Pelabuhan Makassar. Personel piket jaga...