Kejari Jaktim Terima Pelimpahan George Sugama, Proses Hukum Berlanjut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV toko menunjukkan kejadian tersebut. Publik pun mengecam tindakan tersangka, mendorong kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GSH sempat buron hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada 15 Desember 2024.

Ancaman Hukuman

Adapun ancaman pidana yang dihadapi tersangka, jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Pihak Kejaksaan kini tengah menyusun dakwaan sebelum kasus ini disidangkan.

Sementara itu, korban DA masih menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya. Keluarga korban dan berbagai komunitas pekerja berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi dunia usaha, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja dari tindakan kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang di tempat kerja.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan hak-hak pekerja serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kekerasan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  BSI Regional Makassar Salurkan 80 Hewan Kurban Kepada Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...