Kejari Jaktim Terima Pelimpahan George Sugama, Proses Hukum Berlanjut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur resmi melimpahkan tahap II kasus penganiayaan dengan tersangka George Sugama Halim (GSH) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (28/2/2025). Dengan pelimpahan ini, tersangka dan barang bukti kini berada di bawah kewenangan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho, saat di ruang kerjanya membenarkan bahwa pelimpahan terhadap tersangka GSH dilakukan pada hari ini.

"Terkait dengan berkas perkara tersangka dan barang bukti, telah kami lakukan penelitian dan kami terima dari penyidik. Rencananya, minggu depan berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai jadwal persidangan, Kejari Jakarta Timur masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DA di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada 17 Oktober 2024. Insiden ini terjadi setelah korban menolak permintaan tersangka untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Tidak terima dengan penolakan tersebut, GSH kemudian melempar kursi ke arah korban, menyebabkan luka serius di kepala dan bahu.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV toko menunjukkan kejadian tersebut. Publik pun mengecam tindakan tersangka, mendorong kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GSH sempat buron hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada 15 Desember 2024.

Baca juga :  Berikan Kenyamanan dan Keamanan, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Blusukan ke Pasar Bacan

Ancaman Hukuman

Adapun ancaman pidana yang dihadapi tersangka, jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Pihak Kejaksaan kini tengah menyusun dakwaan sebelum kasus ini disidangkan.

Sementara itu, korban DA masih menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya. Keluarga korban dan berbagai komunitas pekerja berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi dunia usaha, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja dari tindakan kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang di tempat kerja.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan hak-hak pekerja serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kekerasan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Desa Kertoraharjo Tomoni Timur Gelar Musyawarah LPPD 2024

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar musyawarah penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)...

Resep Sapo Tahu yang Lezat dan Mudah: Cocok Untuk Menu Sahur Keluarga

PEDOMANRAKYAT - Sapo Tahu merupakan salah satu hidangan khas yang berasal dari Tiongkok dan kini populer di Indonesia. Hidangan...

Panduan Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 via PINTAR BI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, kebutuhan akan uang baru semakin meningkat. Tradisi berbagi...

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Makassar Maret 2025, Cek Persyaratan dan Layanan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bagi masyarakat Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke...