LIDIK PRO Sulsel Kerjasama Prodi Magister Hukum UIT Gelar Workshop, Bahas Asas Dominus Litis

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bekerjasama dengan pihak program studi magister hukum Universitas Indonesia Timur, Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Provinsi Sulawesi Selatan, sukses menggelar kegiatan workshop di Makassar, Jumat (28/2/2025).

Bertempat di Hotel Denpasar lantai 3, Jalan Boulevard No. 1 Masale Kecamatan Pannakukang, Kota Makassar, puluhan peserta aktif dalam sebuah forum workshop hadir membahas RUU KUHAP yang juga dikenal akrab dengan asas dominus litis itu.

Workshop yang digelar dari siang hingga sore itu, mengangkat tema kegiatan “Potensi Konflik Kewenangan Antara Lembaga Penegak Hukum Pidana” dihadiri narasumber dari kalangan praktisi hukum, doktor-doktor yang berasal dari beberapa universitas yang ada di Kota Makassar.

Workshop yang dibuka langsung oleh Syahrial Wahyu Maulana, SH mengawali apresiasi dan ucapan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan atas terlaksananya workshop dengan penuh antusiasme.

Dilanjutkan dengan pengantar oleh Gunawan (akrab disapa Gugun) itu mengantar ulasan terkait polemik yang terjadi dalam rancangan undang-undang no 11 tahun 2021 antara lembaga penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, dimana hingga saat ini saling tumpang tindih dalam penafsiran soal kewenangan tersebut sekaitan dengan hukum pidana.

Selanjutnya, workshop dipandu langsung oleh Azruddin Azis, SE dengan mengefisienkan waktu yang ada, langsung membuka ruang workshop kepada peserta aktif Herianto, SH dari civitas akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Herianto, SH mengatakan dalam kesempatan itu, bahwa sebelum jauh melangkah tentang pemberlakuan asas Dominus Litis, ia menyatakan bahwa penyidik kepolisian minimal memiliki basic ilmu hukum dalam hal penugasan penanganan kasus dan ini pula menjadi salah satu pelemahan bagi institusi kepolisian, akibatnya jika sebuah kasus diteruskan kepada pihak kejaksaan sering menemui kendala dalam hal berkas perkara sehingga proses perkara yang diajukan menuai proses yang lambat.

Baca juga :  Pj Bupati Enrekang Dorong Prioritas Anak-Anak Dalam Musrenbang RKPD 2025

Proses ini bisa menjadi pemicu terhadap RUU Kejaksaan tentang pemberlakuan asas Dominus Litis. Namun demikian dalam hal RUU tentang asas Dominus Litis membutuhkan kajian mendalam dalam peningkatan kapasitas penegakan hukum. Ia meminta agar RUU dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap diadakan atau jangan dihilangkan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kuliah S-2 di FIB Unhas Bisa Tuntas 3 Semester

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof.Dr. Andi Muhammad Akhmar, S.S., M.Hum, mengemukakan,...

Global Frozen Mart: Toko Frozen Food Berkualitas, Menjawab Kebutuhan Praktis Masyarakat Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah kesibukan masyarakat Makassar yang semakin mengutamakan kepraktisan dalam gaya hidup, Global Frozen Mart hadir...

Wujud Kepedulian TNI, Koramil 1408-06/Mamajang Ringankan Beban Rakyat Lewat Pangan Murah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya menjaga stabilitas pangan terus digelorakan sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap rakyat. Koramil 1408-06/Mamajang...

Sinergi Pertahanan dan Pertanian, Pangdam Hasanuddin Terima Kunjungan Ditjen PKH

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan...