PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, akibat ketidakabsahan ijazah Paket C yang digunakan.
Putusan ini memaksa Pemilihan Suara Ulang (PSU) digelar dengan konsekuensi anggaran baru mencapai miliaran rupiah, sekaligus menyoroti dugaan kelalaian KPU Kota Palopo dalam verifikasi administrasi calon.
MK menegaskan, ijazah Paket C Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan keasliannya, sehingga paslon tersebut dinyatakan inkonstitusional.
Akibatnya, seluruh tahapan Pilkada Palopo harus diulang, mulai dari pencetakan surat suara, distribusi logistik, hingga rekrutmen petugas, dengan biaya tambahan yang dibebankan ke kas negara.
Padahal, anggaran Pilkada 2024 sebelumnya telah menghabiskan dana miliaran untuk logistik, honorarium, dan operasional.
KPU Dianggap Lalai, APH Diminta Bertindak
Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, mengecam keras KPU Kota Palopo yang dinilai abai dalam seleksi administrasi.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi pemborosan anggaran negara. Dana miliaran rupiah telah terbuang percuma, dan kini harus ditambah lagi untuk PSU. APH wajib mengusut tuntas kelalaian ini !,” tegas Farid via seluler, Sabtu malam, 01 Maret 2025.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum memeriksa komisioner KPU terkait, termasuk kemungkinan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus menggerogoti keuangan negara,” tambahnya.