MK Batalkan Paslon Wali Kota Palopo dan PSU Digelar, KPU Dikecam Atas Kelalaian Verifikasi yang Boroskan Anggaran Negara Miliaran Rupiah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, akibat ketidakabsahan ijazah Paket C yang digunakan.

Putusan ini memaksa Pemilihan Suara Ulang (PSU) digelar dengan konsekuensi anggaran baru mencapai miliaran rupiah, sekaligus menyoroti dugaan kelalaian KPU Kota Palopo dalam verifikasi administrasi calon.

MK menegaskan, ijazah Paket C Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan keasliannya, sehingga paslon tersebut dinyatakan inkonstitusional.

Akibatnya, seluruh tahapan Pilkada Palopo harus diulang, mulai dari pencetakan surat suara, distribusi logistik, hingga rekrutmen petugas, dengan biaya tambahan yang dibebankan ke kas negara.

Padahal, anggaran Pilkada 2024 sebelumnya telah menghabiskan dana miliaran untuk logistik, honorarium, dan operasional.

KPU Dianggap Lalai, APH Diminta Bertindak

Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, mengecam keras KPU Kota Palopo yang dinilai abai dalam seleksi administrasi.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi pemborosan anggaran negara. Dana miliaran rupiah telah terbuang percuma, dan kini harus ditambah lagi untuk PSU. APH wajib mengusut tuntas kelalaian ini !,” tegas Farid via seluler, Sabtu malam, 01 Maret 2025.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum memeriksa komisioner KPU terkait, termasuk kemungkinan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus menggerogoti keuangan negara,” tambahnya.

Anggaran Membengkak, Publik Khawatir

PSU diprediksi menambah beban anggaran hingga miliaran rupiah, meski KPU Palopo belum merinci nominal pastinya.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menyatakan kesiapan pengamanan PSU, sementara penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Trisal Tahir masih berlangsung.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menegaskan, kesiapan menjalankan PSU sesuai putusan MK. “Kami berkoordinasi dengan KPU-RI dan Pemkot Palopo untuk memastikan tahapan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.

Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai : ASN Punya Peran Krusial dalam Menjaga Netralitas Hadapi Pilkada

Dinamika Politik Baru

Diskualifikasi Trisal Tahir mengubah peta persaingan. Partai pengusungnya harus mencari kandidat pengganti, sementara paslon lain bersiap kembali bertarung.

Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari menilai, PSU sebagai upaya menjaga integritas pemilu. “PSU memastikan suara rakyat tidak dikhianati kecurangan,” ujarnya.

Publik kini menuntut transparansi KPU dan pertanggungjawaban atas potensi kerugian negara, sambil menanti langkah konkret pencegahan pemborosan serupa di masa depan Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mahasiswa Penerima Beasiswa Unismuh Makassar Dibekali Pelatihan Jurnalistik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Mahasiswa penerima beasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar wajib mengikuti pelatihan jurnalistik. Dalam kartu kontrol yang...

Tutup Turnamen Sepakbola Mini Rahmawati Cup 2K25, Gubernur Zainal: Jadi Salah Satu Wadah Pembinaan Atlet Lokal

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Turnamen Sepakbola Mini Rahmawati Cup 2K25 dan Bazaar UMKM Kalimantan Utara (Kaltara) yang berlangsung...

Mengamuk dan Dorong Petugas Lalu Lintas Saat Ditegur Tidak Pakai Helm, Pengendara Diperiksa Polisi

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Satuan Reserse Kriminal Polres Maros memeriksa seorang pria berinisial YF (40) terkait dugaan perlawanan terhadap...

Kadis TPHP : Penurunan Harga Pupuk 20 Persen Picu Semangat Baru Bagi Petani

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kabar baik datang bagi para petani di Kabupaten Sinjai. Harga pupuk dilaporkan mengalami penurunan hingga...