PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, akibat ketidakabsahan ijazah Paket C yang digunakan.
Putusan ini memaksa Pemilihan Suara Ulang (PSU) digelar dengan konsekuensi anggaran baru mencapai miliaran rupiah, sekaligus menyoroti dugaan kelalaian KPU Kota Palopo dalam verifikasi administrasi calon.
MK menegaskan, ijazah Paket C Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan keasliannya, sehingga paslon tersebut dinyatakan inkonstitusional.
Akibatnya, seluruh tahapan Pilkada Palopo harus diulang, mulai dari pencetakan surat suara, distribusi logistik, hingga rekrutmen petugas, dengan biaya tambahan yang dibebankan ke kas negara.
Padahal, anggaran Pilkada 2024 sebelumnya telah menghabiskan dana miliaran untuk logistik, honorarium, dan operasional.
KPU Dianggap Lalai, APH Diminta Bertindak
Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, mengecam keras KPU Kota Palopo yang dinilai abai dalam seleksi administrasi.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi pemborosan anggaran negara. Dana miliaran rupiah telah terbuang percuma, dan kini harus ditambah lagi untuk PSU. APH wajib mengusut tuntas kelalaian ini !,” tegas Farid via seluler, Sabtu malam, 01 Maret 2025.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum memeriksa komisioner KPU terkait, termasuk kemungkinan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus menggerogoti keuangan negara,” tambahnya.
Anggaran Membengkak, Publik Khawatir
PSU diprediksi menambah beban anggaran hingga miliaran rupiah, meski KPU Palopo belum merinci nominal pastinya.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menyatakan kesiapan pengamanan PSU, sementara penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Trisal Tahir masih berlangsung.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menegaskan, kesiapan menjalankan PSU sesuai putusan MK. “Kami berkoordinasi dengan KPU-RI dan Pemkot Palopo untuk memastikan tahapan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Dinamika Politik Baru
Diskualifikasi Trisal Tahir mengubah peta persaingan. Partai pengusungnya harus mencari kandidat pengganti, sementara paslon lain bersiap kembali bertarung.
Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari menilai, PSU sebagai upaya menjaga integritas pemilu. “PSU memastikan suara rakyat tidak dikhianati kecurangan,” ujarnya.
Publik kini menuntut transparansi KPU dan pertanggungjawaban atas potensi kerugian negara, sambil menanti langkah konkret pencegahan pemborosan serupa di masa depan Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menandaskan. (Hdr)