“Kami menduga rumah sakit ini juga menyalahi izin izinnya. Dokter yang menangani pasien juga harus diperiksa izin izinnya. Penegakan hukum harus dilakukan,” terangnya.
Suami korban mengakui kasus ini sudah berjalan 6 hari, Julita Br Surbakti dilakukan operasi amputasi pada Senin (24/2/2025) lalu.
Namun, pihak rumah sakit Mitra Sejati Kota Medan, Sumatera Utara itu terkesan tidak “menerge” keadaan dari pasien yang terduga korban Malapraktek dokter dari pihak RS Mitra Sejati.
“Kami sudah kesal, mungkin karena kami orang susah, orang kecil serta menggunakan jasa BPJS Kesehatan, sehingga kami diperlakukan seperti ini. Saya berharap agar dokter dan rumah sakit itu ditindak,” ucap Epredi Sembiring.
Seperti diketahui, saat ini kondisi pasien Julita Br Surbakti sudah sadar pasca dilakukannya tindakan operasi amputasi kaki sebelah kanannya pada Senin (24/2/2025) lalu.
Namun, saat ini Julita Br Surbakti masih mengalami gangguan trauma pasca kehilangan satu kakinya akibat dugaan Malapraktek yang dilakukan dokter RS Mitra Sejati.
Terlihat, ditemani keponakannya, kondisi Julita Br Surbakti pada minggu sore masih terbaring lemas di ruangan No. 349 Lt. 3 RS Mitra Sejati Medan. (Tim)