Saat ini BNN menangani 4 kasus TPPU dengan total aset yang disita mencapai Rp 25 miliar serta 12 kasus TPPU lainnya dengan 13 tersangka yang diperkirakan melibatkan aset sebesar Rp 100 miliar.
Menurut Taruna Ikrar penegakan hukum terhadap aliran dana hasil perdagangan narkotika merupakan langkah penting untuk menghancurkan jaringan keuangan para pelaku.
BPOM RI juga berperan aktif dalam Commission on Narcotic Drugs CND di bawah United Nations Office on Drugs and Crime UNODC.
CND bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan global mengenai penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Pertemuan rutin ini menjadi forum penting dalam membahas strategi pengendalian narkotika secara internasional.
Pengungkapan besar ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia. Dengan sinergi antara Desk Pemberantasan Narkoba BNN dan BPOM operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba secara signifikan.
“Hasil penindakan hari ini merupakan upaya keras setelah rilis terakhir sebulan lalu di Mabes Polri,” ujarnya.
Dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun operasi ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di awal tahun 2025.
“Pemerintah terus mengawasi jalur penyelundupan dan menindak tegas para pelaku untuk menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika,” tutup Taruna Ikrar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin. (*)