PEDOMAN RAKYAT- MAKASSAR. Wali Kota Makassar Sulawesi Selatan, Munafri Arifuddin mulai melakukan perombakan di jajaran kepala dinas. Sebanyak tujuh Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas di era sebelumnya diganti.
Munafri Arifuddin didampingi oleh Plt Sekretaris Daerah Irwan Adnan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Akhmad Namsun mengumumkan penggantian tersebut di Balaikota Makassar, Selesa (4/3/2025).
Adapun tujuh Plt Kadis yang diganti adalah :
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ismawaty Nur, digantikan Mario Said, Staf Ahli Bidang I Pemkot Makassar.
Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), yang sebelumnya dijabat oleh Akhmad Namsum, kini digantikan oleh Asisten III Irwan Bangsawan.
Selanjutnya, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, sebelumnya diisi Alamsyah Syahabuddin, digantikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ariaty Puspasari Abady.
Plt Kepala Satpol PP Makassar oleh Asisten II Setda Pemkot Makassar, Fathur Rahim.
Adapun posisi Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya dijabat oleh Andi Tenri Lengka kini digantikan oleh Asisten I Pemkot Makassar, Muhammad Yasir.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sebelumnya dijabat oleh Firman Hamid Pagarra, digantikan Ferdy Mochtar.
Andi Bukti Djufrie, sebelumnya menjabat Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Makassar, kini dipercaya untuk memimpin Dinas Pendidikan, menggantikan Nielma Palamba.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi yang dilakukan Munafri Arifuddin untuk memastikan program-program unggulan di Pemkot Makassar dapat berjalan lancar.
Seperti program gratis seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan program iuran sampah gratis di Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, dalam wawancara usai Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD Kota Makassar, Senin (3/3/2025), Munafri Arifuddin menegaskan bahwa proses mutasi jabatan akan dilakukan sesuai dengan aturan berlaku dan mengutamakan assessment, bukan kedekatan pribadi.
“Saya sangat berharap posisi-posisi vital di Kota Makassar ini diisi melalui proses yang sesuai aturan, seperti mekanisme assessment,” ujarnya. ( ab )