“Temuan Polres di sejumlah diskotik ilegal sudah menunjukkan adanya barang bukti yang seharusnya memicu penutupan permanen dan penindakan terhadap pemiliknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadhan saja,” ujarnya via seluler, Rabu, 05 Maret 2025.
Ia juga menyebutkan, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2002, yakni denda maksimal Rp5 juta atau kurungan hingga tiga bulan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya penerapan PP No. 5 Tahun 2021 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, yang seharusnya menutup peluang bagi pelaku usaha ilegal yang tidak memiliki izin usaha valid.
“Kami menantang Kapolres Pinrang dan Bupati Pinrang untuk segera menutup semua diskotik yang jelas tidak memiliki izin. Jika benar ada pihak yang tidak tunduk dan takut menindak pelaku usaha ilegal miras yang masif di Pinrang, kami akan terus mendorong penegakan hukum yang tegas,” tegas Misbah, yang juga seorang mahasiswa fakultas hukum.
“Dengan seruan tersebut, FPI Sulsel berharap agar fokus perhatian publik dan aparat tidak teralihkan oleh isu-isu kecil, melainkan segera mengatasi peredaran minuman beralkohol ilegal yang kian meresahkan masyarakat Kabupaten Pinrang,” Misbah, Koordinator FPI Sulsel menandaskan.(Hdr)