FPI Sulsel : Fokus Tangkap Diskotik Ilegal, Jangan Alihkan Isu Nota Aktivis Pinrang !

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulsel mengkritisi pemberitaan tentang seorang aktivis Pinrang yang diduga memiliki tunggakan nota di tempat hiburan malam (THM).

Menurut FPI, isu tersebut merupakan upaya pengalihan perhatian dari persoalan serius terkait maraknya diskotik ilegal di Kabupaten Pinrang.

Misbah, Koordinator FPI Sulsel mengatakan, pemberitaan tentang tunggakan nota pada THM justru menutupi fakta yaitu banyak THM beroperasi tanpa izin resmi.

Ia menegaskan, “Kami secara kelembagaan aktif mengawal persoalan diskotik ilegal di Kabupaten Pinrang. Pemberitaan tersebut hanyalah pengalihan isu yang dibangun oleh pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan operasional ilegal diskotik peredaran miras di bumi Pinrang.”

Misbah menambahkan, seharusnya Pemerintah Daerah dan Polres Pinrang segera menindak diskotik-diskotik yang beroperasi dengan izin usaha kuliner namun disalahgunakan untuk peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Temuan Polres di sejumlah diskotik ilegal sudah menunjukkan adanya barang bukti yang seharusnya memicu penutupan permanen dan penindakan terhadap pemiliknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadhan saja,” ujarnya via seluler, Rabu, 05 Maret 2025.

Ia juga menyebutkan, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2002, yakni denda maksimal Rp5 juta atau kurungan hingga tiga bulan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya penerapan PP No. 5 Tahun 2021 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, yang seharusnya menutup peluang bagi pelaku usaha ilegal yang tidak memiliki izin usaha valid.

“Kami menantang Kapolres Pinrang dan Bupati Pinrang untuk segera menutup semua diskotik yang jelas tidak memiliki izin. Jika benar ada pihak yang tidak tunduk dan takut menindak pelaku usaha ilegal miras yang masif di Pinrang, kami akan terus mendorong penegakan hukum yang tegas,” tegas Misbah, yang juga seorang mahasiswa fakultas hukum.

Baca juga :  Sambut HUT TNI ke-79, Pangdam XIV/Hasanuddin Buka Resmi Kejurnas Sepak Takraw Piala Panglima TNI

"Dengan seruan tersebut, FPI Sulsel berharap agar fokus perhatian publik dan aparat tidak teralihkan oleh isu-isu kecil, melainkan segera mengatasi peredaran minuman beralkohol ilegal yang kian meresahkan masyarakat Kabupaten Pinrang," Misbah, Koordinator FPI Sulsel menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Program Tebar Kebaikan, Polres Kolaka Bantu 13 Korban Kebakaran Rumah

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Bentuk peduli terhadap korban kebakaran rumah yang terjadi di Jl. Sunu Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa,...

Kapus MLTL Dr.Sastri Sunarti, M.Hum : Di Naskah Terkadang Tak Terungkap Dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Pusat Riset (Kapus) Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan (MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Kejari Sinjai Akan Gairahkan Olahraga Basket di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan menggelar turnamen olahraga Bola Basket yang bertajuk "Kajari Sinjai Cup...

Dalam Rangka Jajaki Kerja Sama di Sektor Komoditas Hortikultura, Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan Akan Berkunjung ke Enrekang

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana mengadakan kunjungan kerja...