Selain itu, Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan 3 (tiga) orang lainnya yang berada di dalam satu kamar di penginapan tersebut, masing – masing (FM), (AN) dan (MR) dan ditemukan 1 (satu) sachet jenis sabu dalam kamar.
Kemudian penyelidikan dilakukan terhadap (FM) dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket jenis sabu yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Poros Makale – Rantepao.
“Ke enam terduga pelaku beserta barang bukti berupa 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,28 gram, 2 (dua) unit R2, uang tunai Rp. 13.000.000 (tiga belas juta) yang merupakan hasil penjualan sabu, 5 unit Handphone dan 1 buah timbangan digital dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan,” ungkap Kasatresnarkoba.
Tambah Firdaus, telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak Rabu (19/02/25) ke 6 (enam) tersangka resmi kami tahan, masing – masing (JA) dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun.
“ (AD) dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun. Sementara 4 (empat) orang pelaku masing-masing (AS), (FM), (AN) dan (MR) dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun” tutupnya. (pri*).