PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu pada beberapa tempat di toraja, pada rabu (13/02/2025) yang lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku diantaranya 4 (empat) pria dewasa, 1 (satu) wanita dan 1 (satu) pria masih dibawah umur. Masing-masing berinisial JA (31), AD (30), AS (22), FM (31), AN (20) dan MR (17) beserta dengan sejumlah barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo pada Selasa (04/03/25) kepada media membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 6 (enam) orang dan sejumlah barang bukti.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Iptu Firdaus menjelaskan bahwa dalam pengungkapan pada Rabu (13/02), pihaknya mengamankan (JA), yang padanya ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di rumah kos daerah makale.
Kemudian berhasil mengamankan (AD) bersama istrinya (AS) yang berada di salah satu kamar Penginapan di Kabupaten Toraja Utara, yang padanya ditemukan 52 (lima puluh dua) sachet plastik klip bening berisi Sabu yang telah dikemas siap diedar.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan 3 (tiga) orang lainnya yang berada di dalam satu kamar di penginapan tersebut, masing – masing (FM), (AN) dan (MR) dan ditemukan 1 (satu) sachet jenis sabu dalam kamar.
Kemudian penyelidikan dilakukan terhadap (FM) dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket jenis sabu yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Poros Makale - Rantepao.
“Ke enam terduga pelaku beserta barang bukti berupa 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,28 gram, 2 (dua) unit R2, uang tunai Rp. 13.000.000 (tiga belas juta) yang merupakan hasil penjualan sabu, 5 unit Handphone dan 1 buah timbangan digital dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan,” ungkap Kasatresnarkoba.
Tambah Firdaus, telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak Rabu (19/02/25) ke 6 (enam) tersangka resmi kami tahan, masing – masing (JA) dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun.
“ (AD) dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun. Sementara 4 (empat) orang pelaku masing-masing (AS), (FM), (AN) dan (MR) dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun" tutupnya. (pri*).