Sidang Mira Hayati Ditunda Lagi, JPU Hadirkan Saksi Kunci Kasus Skincare

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus skincare yang diduga mengandung merkuri dan bahan berbahaya semakin menggeliat di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa, 04 Maret 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara yang sedang mencuat ini.

Dalam persidangan, terdakwa Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), yang merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, diperiksa melalui keterangan saksi dari pihak kepolisian.

Sementara itu, terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) juga diperiksa dengan menghadirkan saksi dari kepolisian serta seorang karyawan CV. Fenny Frans, produsen kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Sedangkan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, sidang perdana yang menjelang pembacaan dakwaan ditunda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, Mira Hayati baru saja melahirkan pada Rabu dini hari (05/03/2025) di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan saat ini tengah menjalani pemulihan pasca operasi caesar.

Sidangnya dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan harapan terdakwa sudah cukup pulih untuk menghadiri proses hukum.

Untuk saat ini, agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan dilanjutkan pada sidang berikutnya pada Selasa (11/03/2025).

JPU Kejati Sulsel menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Agus Salim diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Dalam kasus terdakwa Mustadir Dg Sila, selain dakwaan yang sama, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca juga :  Sinjai Siap Bersaing di Lomba Inovasi Daerah

Tambah Soetarmi, sidang ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya, sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menjaga standar kesehatan masyarakat.

"Dengan hadirnya saksi dari berbagai pihak, proses pengungkapan kasus ini semakin mendekati titik terang, sekaligus mengirimkan pesan tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi yang berlaku," Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sidang Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Makassar, Saksi Bank Bukopin Syariah Dihadirkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi...

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Bersama Ketua PN Sambangi Kajari Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam upaya terus meningkatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Soppeng , Kapolres...

Empat Terduga Pelaku Penadahan Motor CurianĀ  Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa pada Senin (21/4/2025) subuh sekitar pukul 05.00...

Terduga Pelaku Penipuan Modus Proyek FiktifĀ  Diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi...