Sidang Mira Hayati Ditunda Lagi, JPU Hadirkan Saksi Kunci Kasus Skincare

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus skincare yang diduga mengandung merkuri dan bahan berbahaya semakin menggeliat di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa, 04 Maret 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara yang sedang mencuat ini.

Dalam persidangan, terdakwa Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), yang merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, diperiksa melalui keterangan saksi dari pihak kepolisian.

Sementara itu, terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) juga diperiksa dengan menghadirkan saksi dari kepolisian serta seorang karyawan CV. Fenny Frans, produsen kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Sedangkan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, sidang perdana yang menjelang pembacaan dakwaan ditunda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, Mira Hayati baru saja melahirkan pada Rabu dini hari (05/03/2025) di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan saat ini tengah menjalani pemulihan pasca operasi caesar.

Sidangnya dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan harapan terdakwa sudah cukup pulih untuk menghadiri proses hukum.

Untuk saat ini, agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan dilanjutkan pada sidang berikutnya pada Selasa (11/03/2025).

JPU Kejati Sulsel menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Agus Salim diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Dalam kasus terdakwa Mustadir Dg Sila, selain dakwaan yang sama, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca juga :  Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Wakapolres Pelabuhan Makassar Kepada Personelnya

Tambah Soetarmi, sidang ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya, sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menjaga standar kesehatan masyarakat.

"Dengan hadirnya saksi dari berbagai pihak, proses pengungkapan kasus ini semakin mendekati titik terang, sekaligus mengirimkan pesan tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi yang berlaku," Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...

MTs Sabilit Taqwa Margomulyo Gelar Super Camp 4 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sabilit Taqwa, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, kembali menggelar kegiatan perkemahan pramuka...

Gubernur dan Wali Kota Diminta Peduli, Taman Makam Pahlawan Panaikang Kini Terkesan Tidak Terurus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Kota Makassar kini terkesan tak terurus. Hal ini terekam sejumlah...