Permohonan Endors PMKU oleh Kopjaya Indonesia di Syahbandar Makassar Tak Kunjung Mendapat Kejelasan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Di era pemerintahan Presiden Jokowi, koperasi justru mendapat kemudahan dalam perizinan karena dianggap sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Kopjaya ini sangat berbeda dengan koperasi bongkar muat yang selama ini beroperasi. Kami adalah koperasi konsumen, yang jika dulu disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU),” paparnya.

Putra juga mempertanyakan adanya dugaan keberpihakan terhadap pihak lain yang berupaya menghambat keberadaan koperasi mereka.

“Kami mendapat informasi bahwa ada keberpihakan terhadap koperasi tertentu sehingga Kopjaya Indonesia mengalami kesulitan dalam mendapatkan legalitas. Jika benar demikian, tentu ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Sementara itu, Capt. Sahattua P. Simatupang, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Makassar, ” menyampaikan saya masih di Jakarta belum balik di Makassar, silahkan ketemu Kabag Umum saya pak Zainuddin nanti dia sampaikan.Untuk lebih jelasnya silahkan ke pelayanan, ada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan pak,” ucap kepala KSOP Makassar, melalui sambungan whatsApp,  Rabu (5/3).

Setelah mendapatkan arahan dari
Capt. Sahattua P. Simatupang, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Makassar, media mencoba menemui Zainuddin, namun 2 jam menunggu tidak nampak. Menurut salah satu staf Kabag Zainuddin belum bisa ditemui.

“Maaf pak Kabag belum bisa ditemui, nanti kami berikan info lanjutan. Karena disana ada pejabat yang berwenang, kalau itu  sesuai dengan ketentuan pasti akan terlayani,” kata salah satu staf.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Angkatan Laut, Faizah alias Icha, memberikan alasan belum dikeluarkannya rekomendasi bagi Kopjaya Indonesia. Ia menegaskan bahwa ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum koperasi mendapatkan izin operasional.

“Kami belum mengeluarkan rekomendasi karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Pelindo terkait legalitas koperasi ini. Pendirian koperasi memiliki mekanisme yang harus diikuti, termasuk rekomendasi dari dinas koperasi. Selain itu, Kepala Kantor Syahbandar saat ini sedang tidak berada di tempat, sehingga keputusan belum bisa diambil,” jelasnya.

Baca juga :  Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kabag Ops Polres Pelabuhan Makassar Hadiri Rapat Pleno Terbuka DPHP dan DPS

Faizah  juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2019, pendirian koperasi harus mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yang berwenang, dalam hal ini Dinas Koperasi. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, barulah izin PMKU dapat diterbitkan.

“Jadi, bukan semata-mata rekomendasi dari KSOP yang menjadi dasar berdirinya koperasi. Ada tahapan lain yang harus dilalui, termasuk penilaian terhadap kelayakan koperasi itu sendiri,” tambahnya.

Dengan adanya pernyataan dari berbagai pihak, polemik ini masih belum menemukan titik terang. Kopjaya Indonesia tetap berharap agar proses legalitasnya segera mendapatkan kepastian, sementara pihak Syahbandar Makassar menyatakan masih menunggu tahapan administratif yang diperlukan. (And)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pdt. Yunus Ramba Resmi Pimpin Bamag LKKI Makassar, Siap Perkuat Sinergi Lintas Iman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Bamag Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia (LKKI) Kota Makassar periode 2025–2030...

Disdik Sulsel Perketat Verifikasi RKAS BOSP 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan memulai rangkaian verifikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk...

Jamwas Rudi Margono Ingatkan Kejari Maros, Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara dan PNBP

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono, mengingatkan jajaran Kejaksaan Negeri...

29 Kepala Sekolah Dasar ikut kegiatan Kelompok Kerja di Bontoramba

JENEPONTO , PEDOMAN RAKYAT.,- Sebanyak 29 Orang Kepala Sekolah  dalam wilayah korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec.Bontoramba Kabupaten Jeneponto...