Permohonan Endors PMKU oleh Kopjaya Indonesia di Syahbandar Makassar Tak Kunjung Mendapat Kejelasan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Permohonan endors Persetujuan Menteri Koperasi dan UKM (PMKU) yang diajukan oleh Koperasi Konsumen Tenaga Kerja Bagasi Berdaya Indonesia (Kopjaya Indonesia) ke Kantor Syahbandar Makassar, hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Surat permohonan dengan nomor 112/A/KOPJAYA/II/2025 yang dilayangkan sejak 20 Februari 2025 masih belum mendapatkan tanggapan atau keputusan resmi dari pihak Syahbandar Makassar, Rabu (05/03/2025).

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi pihak koperasi.

Pimpinan Kopjaya Indonesia, Usman, menyampaikan keberatannya terhadap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa pendirian koperasi seharusnya mendapatkan dukungan, bukan hambatan.

"Tidak mungkin koperasi bisa mengeluarkan akta pendirian tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Koperasi. Bagaimana mungkin akta bisa terbit kalau tidak ada landasan hukumnya dari dinas terkait. Kami ini bukan koperasi bongkar muat, melainkan koperasi konsumen tenaga kerja bagasi. Ranah kerja kami berbeda, koperasi kami mengurusi barang milik penumpang, bukan barang berat seperti di pelabuhan yang memerlukan alat berat," ujar Usman saat dikonfirmasi di salah satu kafe, Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Usman menyoroti bahwa koperasi memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Ia menekankan bahwa tidak ada aturan yang melarang warga negara untuk berkoperasi, justru pemerintah seharusnya mendorong pertumbuhan koperasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Pemerintah justru harus mendukung koperasi, bukan melarangnya. Jika kita mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. Kalau ada pembatasan tanpa dasar hukum yang jelas, tentu hal ini menjadi keliru," imbuhnya.

Kopjaya Indonesia Sudah Memenuhi Syarat Administratif

Menurut Usman, Kopjaya Indonesia telah melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi. Salah satu indikatornya adalah telah didaftarkannya koperasi tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang kemudian menghasilkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca juga :  2 Tahun Berturut-turut, Propam Polres Pelabuhan Makassar Raih Ranking 1 Penyelesaian Kasus Kode Etik Jajaran Polda Sulsel

"Kalau memang tidak sesuai aturan, maka tidak mungkin KBLI bisa terbit melalui OSS. Artinya, sistem sudah mengenali keberadaan koperasi kami," jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh pemerhati koperasi Kopjaya Indonesia, Putra, yang menegaskan bahwa koperasi berhak berdiri berdasarkan aturan yang berlaku.

"Mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara dijamin haknya untuk berkumpul dan berserikat, termasuk dalam bentuk koperasi. Sepanjang koperasi tersebut memenuhi syarat administratif dan peraturan yang berlaku, tidak ada alasan untuk menghambat pendiriannya," terang Putra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa regulasi yang mengatur koperasi masih berpedoman pada Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, serta aturan yang diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Di era pemerintahan Presiden Jokowi, koperasi justru mendapat kemudahan dalam perizinan karena dianggap sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Kopjaya ini sangat berbeda dengan koperasi bongkar muat yang selama ini beroperasi. Kami adalah koperasi konsumen, yang jika dulu disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU)," paparnya.

Putra juga mempertanyakan adanya dugaan keberpihakan terhadap pihak lain yang berupaya menghambat keberadaan koperasi mereka.

"Kami mendapat informasi bahwa ada keberpihakan terhadap koperasi tertentu sehingga Kopjaya Indonesia mengalami kesulitan dalam mendapatkan legalitas. Jika benar demikian, tentu ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Sementara itu, Capt. Sahattua P. Simatupang, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Makassar, " menyampaikan saya masih di Jakarta belum balik di Makassar, silahkan ketemu Kabag Umum saya pak Zainuddin nanti dia sampaikan.Untuk lebih jelasnya silahkan ke pelayanan, ada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan pak," ucap kepala KSOP Makassar, melalui sambungan whatsApp,  Rabu (5/3).

Baca juga :  Salvius Pasang Dilantik Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara

Setelah mendapatkan arahan dari
Capt. Sahattua P. Simatupang, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Makassar, media mencoba menemui Zainuddin, namun 2 jam menunggu tidak nampak. Menurut salah satu staf Kabag Zainuddin belum bisa ditemui.

"Maaf pak Kabag belum bisa ditemui, nanti kami berikan info lanjutan. Karena disana ada pejabat yang berwenang, kalau itu  sesuai dengan ketentuan pasti akan terlayani," kata salah satu staf.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Angkatan Laut, Faizah alias Icha, memberikan alasan belum dikeluarkannya rekomendasi bagi Kopjaya Indonesia. Ia menegaskan bahwa ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum koperasi mendapatkan izin operasional.

"Kami belum mengeluarkan rekomendasi karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Pelindo terkait legalitas koperasi ini. Pendirian koperasi memiliki mekanisme yang harus diikuti, termasuk rekomendasi dari dinas koperasi. Selain itu, Kepala Kantor Syahbandar saat ini sedang tidak berada di tempat, sehingga keputusan belum bisa diambil," jelasnya.

Faizah  juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2019, pendirian koperasi harus mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yang berwenang, dalam hal ini Dinas Koperasi. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, barulah izin PMKU dapat diterbitkan.

"Jadi, bukan semata-mata rekomendasi dari KSOP yang menjadi dasar berdirinya koperasi. Ada tahapan lain yang harus dilalui, termasuk penilaian terhadap kelayakan koperasi itu sendiri," tambahnya.

Dengan adanya pernyataan dari berbagai pihak, polemik ini masih belum menemukan titik terang. Kopjaya Indonesia tetap berharap agar proses legalitasnya segera mendapatkan kepastian, sementara pihak Syahbandar Makassar menyatakan masih menunggu tahapan administratif yang diperlukan. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadwal Lengkap All England 2025: Indonesia Kirim 11 Wakil ke Turnamen Bergengsi

PEDOMANRAKYAT - Turnamen bulu tangkis tertua dan paling bergengsi, All England 2025, akan kembali digelar pada 11-16 Maret...

Lelang Agunan Kreditur BRI Ahmad Yani Oleh KPKNL Makassar, Diduga Rugikan Kreditur Ratusan Juta Rupiah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kreditur Bank BRI Marthen Luther mengungkapkan dugaan tidak transparan dalam proses lelang rumahnya yang dilakukan...

Dr. Iqbal Gunawan Tekankan Pentingnya Berprasangka Baik di Tengah Bulan Puasa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Memasuki hari keenam bulan suci Ramadhan, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menggelar acara kajian di Mesjid...

SMAN 9 Bone dan BKPRMI Gelar Kick-Off Ramadhan Mengaji, Libatkan Mahasiswa dan Gubernur dalam Rangkaian Kegiatan

PEDOMANRAKYAT, BONE – Dalam rangka menyongsong bulan Ramadhan, SMAN 9 Bone bekerja sama dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja...