PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Pada Kamis (6/3/2025), SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Kepulauan Selayar menerima pengaduan dugaan pemalsuan dan penggelapan dana Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar yang disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar sebagai bukti permulaan awal dugaan korupsi dana Desa Bonea.
Surat aduan tersebut diterima Muh. Khasbi, Briptu NRP 97090476 yang dibawa oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL didampingi warga Desa Bonea dan Pejabat Desa Asri.
Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan pemalsuan dan penggelapan uang penyitaan dana desa.
Laporan tersebut, yang tertuang dalam surat bernomor 14/B/RKR/III/2025, menyebutkan adanya indikasi korupsi terkait dana Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp. 357.722.613,-. Dana tersebut seharusnya diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri Selayar dari Alwan Sihadji, namun terdapat ketidaksesuaian dalam pencatatan nominal dana yang diterima.
Berdasarkan berita acara penerimaan uang, jumlah yang diterima oleh penyidik seharusnya sebesar Rp 357.735.613,-, tetapi dalam dokumen yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Negeri Selayar, angka yang tercatat hanya Rp. 357.722.613,-. Selisih nominal ini menimbulkan dugaan adanya tindakan pemalsuan dan penggelapan dana desa yang seharusnya menjadi barang bukti.
Alwan Sihadji, SH, selaku Kepala Desa Bonea, menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan dana tersebut sesuai jumlah yang seharusnya. “Saya menyerahkan uang sesuai jumlah yang sebenarnya, tetapi ada selisih dalam pencatatan. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan ini agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.