Ali Yafid menyampaikan bahwa meskipun masih terdapat tantangan signifikan terkait legalisasi tanah wakaf—yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan kehilangan aset—sinergi yang terjalin merupakan langkah positif.
“Kami sangat menyambut baik kolaborasi ini. Percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama yang berfungsi sebagai rumah ibadah, sangat penting agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan prinsip yang berlaku,” ujar Ali Yafid.
Sementara itu, R. Agus Marhendra menegaskan kesiapan ATR/BPN untuk mendukung program tersebut. Ia berharap agar dalam bulan Ramadan nanti, beberapa sertifikat bisa segera diterbitkan.
“Kita akan bergerak cepat sesuai dengan tugas masing-masing. Kemenag memastikan kelengkapan administrasi dan keabsahan ikrar wakaf, Kejaksaan mendorong kepastian hukum, dan ATR/BPN bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat,” tegasnya.(Hdr)