Terobosan Sinergi di Sulsel: Tim Terpadu Percepat Legalitas Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menggelar pertemuan di Ruang Rapat Kejaksaan Sulsel bersama para pimpinan dari Kementerian Agama dan ATR/BPN wilayah Sulsel pada Kamis (06/03/2025).

Dalam acara tersebut, beliau berdiskusi dengan Ali Yafid, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, serta R. Agus Marhendra, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel.

Dalam forum diskusi itu, Agus Salim mengumumkan inisiatif pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Langkah ini diambil guna mendongkrak proses legalisasi aset tanah wakaf yang berfungsi sebagai tempat ibadah, serta untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

“Pembentukan tim ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum pada tanah wakaf, khususnya yang difungsikan sebagai rumah ibadah. Kami ingin menghindari kontroversi yang mungkin muncul di kemudian hari,” ujar Agus Salim.

Tahap awal program ini akan memusatkan perhatian di wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros. Selama proses sertifikasi, Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sulsel akan mendampingi secara hukum guna memastikan kelancaran pensertifikasian tanah wakaf rumah ibadah.

Ali Yafid menyampaikan bahwa meskipun masih terdapat tantangan signifikan terkait legalisasi tanah wakaf—yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan kehilangan aset—sinergi yang terjalin merupakan langkah positif.

“Kami sangat menyambut baik kolaborasi ini. Percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama yang berfungsi sebagai rumah ibadah, sangat penting agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan prinsip yang berlaku,” ujar Ali Yafid.

Sementara itu, R. Agus Marhendra menegaskan kesiapan ATR/BPN untuk mendukung program tersebut. Ia berharap agar dalam bulan Ramadan nanti, beberapa sertifikat bisa segera diterbitkan.

“Kita akan bergerak cepat sesuai dengan tugas masing-masing. Kemenag memastikan kelengkapan administrasi dan keabsahan ikrar wakaf, Kejaksaan mendorong kepastian hukum, dan ATR/BPN bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat,” tegasnya.(Hdr)

Baca juga :  Memoar Haji Tahun 2017 (2) : Dari Indonesia, Bawa Kain Kafan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

FEB-Unhas dan Bank Unhas Gelar Pengabdian di Bantaeng

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Tim pengabdian masyarakat yang tergabung sebagai bagian dari PKM Program Hibah Internal Peningkatan Kinerja Utama...

Ketua PGRI Wajo Apresiasi Guru dan Pemerintah, HGN 2025 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-80...

Baru 2 Bulan Menjabat Bos Bapanas, Mister Clean Sukses Turunkan Harga Beras

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Visi penurunan harga beras yang diusung Andi Amran Sulaiman sejak ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai...

Amran Sulaiman Raih ‘Tokoh Transformasi Pertanian Modern’ detikcom Awards 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meraih penghargaan detikcom Awards 2025. Amran menerima penghargaan sebagai...