Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hj. Nursanti Keliru, Desak Penyidik Berikan Perlindungan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut Amiruddin, kami melihat Klien kami di kejar pada persoalan IUP atas lokasi pekerjaan tambang di Morowali, padahal Klien kami hanya subkon yang dipekerjakan oleh PT. Eneresteel sebagai pemegang IUP, jadi sangat keliru ketika klien kami hanya subkon dari pemegang IUP, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Pihak Keluarga Minta Perlindungan Hukum

Di sisi lain, anak Hj. Nursanti, Nur Fadillah, menyampaikan keberatan atas status tersangka yang disematkan kepada ibunya. Ia menyesalkan tindakan penyidik yang menjadikan ketidakhadiran dalam pemanggilan sebagai alasan utama penetapan tersangka.

“Kami sangat keberatan dengan langkah ini, terlebih lagi berita mengenai ibu kami sudah menyebar di media online. Kami meminta perlindungan hukum agar kasus ini ditangani dengan adil,” ujar Fadillah.

Pihak keluarga juga menjelaskan, kendala dalam pembayaran hasil perjanjian kerja sama pertambangan terjadi akibat pemindahan atau take over dari PT Eneresteel ke PT GNI tanpa sepengetahuan Hj. Nursanti. Hal ini dinilai sebagai faktor utama yang menyebabkan adanya kesalahpahaman dalam kasus ini.

Kuasa hukum Hj. Nursanti berharap agar penyidikan dilakukan secara transparan dan berbasis pada fakta hukum yang ada, sehingga klien mereka dapat memperoleh keadilan.

“Kami ingin proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun,” pungkas Amiruddin.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Irdam XIV/Hasanuddin dan Tim Itjenad Laksanakan Exit Meeting Evaluasi Implementasi SAKIP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

UNASMAN Siap Terima Mahasiswa Baru Lewat Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN) Polman kampus yang jadi salah satu syarat pemekaran Provinsi Sulbar...

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Serahkan Mushaf Al Qur’an Kepada Pengurus Masjid Alumni PPSP IKIP UP

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wujud sinergitas dalam pengentasan buta aksara Al-Qur’an salah satunya dengan menyalurkan mushaf Alquran. Hal...

Ramadhan Fair 2025 Disambut Antusias, Ratusan Warga Tumpah di Hari Pertama

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Hujan gerimis tidak menyurutkan masyarakat menghadiri pembukaan Pekan Ramadhan Fair 1446 H / 2025...

Ramadan Fair 2025 Resmi Dibuka  Rektor UNM Prof. Karta Jayadi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.-Ramadhan Fair 2025 resmi dibuka oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi, yang digelar...