Kegiatan keagamaan tarekat ini pun rutin dilakukan setiap malam Senin pasca sholat isya, dengan para pengikut yang mengenakan rompi khusus seharga Rp250.000 sebagai simbol keanggotaan dalam ibadah dzikir beramai-ramai yang dipimpin oleh Patta Bunga.
Perlu diketahui, sejak Oktober tahun lalu, Polres Maros telah melakukan klarifikasi terhadap aliran sesat ini yang pertama kali muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu.
Aliran Pangissenganna Tarekat Ana’ Loloa dinilai menyimpang dari ajaran Islam karena menambahkan rukun Islam menjadi sebelas dan mengajarkan, ibadah haji di Tanah Suci Makkah tidak sah, kecuali jika dilakukan ke Gunung Bawakaraeng.
Pihak kepolisian menegaskan, ajaran dan praktik tarekat tersebut telah dinyatakan sesat karena bertentangan dengan akidah Islam yang benar.
Dalam waktu dekat, Polres Maros akan mempertemukan pimpinan tarekat dan para pengikutnya dengan pihak pemerintah serta Majelis Ulama Kabupaten Maros guna menyelesaikan persoalan yang ada dan mengembalikan ketertiban di masyarakat.
“Kami berharap dengan pendekatan yang tegas dan koordinasi dengan pemerintah serta tokoh agama, permasalahan aliran sesat ini dapat segera dituntaskan demi menjaga keamanan dan ketentraman warga Kabupaten Maros,” Kapolsek Tompobulu Polres Maros, AKP Makmur, menandaskan.(Hdr)