Polres Maros Tegas Tangani Dugaan Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa di Tompobulu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Pihak kepolisian kembali menunjukkan ketegasan dalam menangani aliran sesat Pangissenganna Tarekat Ana' Loloa yang kian mengusik ketentraman masyarakat Kabupaten Maros.

Aksi penanganan ini dilakukan oleh Kapolsek Tompobulu Polres Maros, AKP Makmur, bersama Danramil Tompobulu, Kepala Desa, dan petugas KUA.

Pada kunjungan terbarunya ke lokasi, tim gabungan langsung mengunjungi rumah pimpinan tarekat yang diketahui di Tompobulu.

Namun, saat tiba di lokasi, pimpinan tarekat tersebut yang dikenal dengan nama Perempuan Patta Bunga ternyata tidak berada di tempat. "Yang ada hanya pengikutnya yang menjaga rumah," ujar Kapolsek AKP Makmur, Jumat, 07 Maret 2025.

Selama operasi, tim gabungan melakukan interogasi terhadap beberapa pengikut tarekat yang berada di lokasi.

Selain itu, mereka menemukan berbagai barang bukti yang mencerminkan kegiatan keagamaan yang tidak biasa. Di antara barang yang ditemukan terdapat spanduk yang menampilkan silsilah penganut tarekat serta tasbih berukuran besar yang terpajang di dinding.

Menurut keterangan yang didapat dari salah satu pengikut, tarekat Ana' Loloa memiliki sekitar 50 anggota yang tersebar tidak hanya di Kecamatan Tompobulu, tetapi juga di luar wilayah Kabupaten Maros.

Kegiatan keagamaan tarekat ini pun rutin dilakukan setiap malam Senin pasca sholat isya, dengan para pengikut yang mengenakan rompi khusus seharga Rp250.000 sebagai simbol keanggotaan dalam ibadah dzikir beramai-ramai yang dipimpin oleh Patta Bunga.

Perlu diketahui, sejak Oktober tahun lalu, Polres Maros telah melakukan klarifikasi terhadap aliran sesat ini yang pertama kali muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu.

Aliran Pangissenganna Tarekat Ana' Loloa dinilai menyimpang dari ajaran Islam karena menambahkan rukun Islam menjadi sebelas dan mengajarkan, ibadah haji di Tanah Suci Makkah tidak sah, kecuali jika dilakukan ke Gunung Bawakaraeng.

Baca juga :  Ciptakan SDM Terampil, Dinas PUPR Sinjai Akan Gelar Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Pihak kepolisian menegaskan, ajaran dan praktik tarekat tersebut telah dinyatakan sesat karena bertentangan dengan akidah Islam yang benar.

Dalam waktu dekat, Polres Maros akan mempertemukan pimpinan tarekat dan para pengikutnya dengan pihak pemerintah serta Majelis Ulama Kabupaten Maros guna menyelesaikan persoalan yang ada dan mengembalikan ketertiban di masyarakat.

"Kami berharap dengan pendekatan yang tegas dan koordinasi dengan pemerintah serta tokoh agama, permasalahan aliran sesat ini dapat segera dituntaskan demi menjaga keamanan dan ketentraman warga Kabupaten Maros," Kapolsek Tompobulu Polres Maros, AKP Makmur, menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...

Hj. Buaidah bint H. Achmad Orang Tua Tunggal nan Lahirkan Dua Profesor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekali waktu Ibu Hj. Buaidah binti H.Achmad ke kamar mandi. Itu beberapa tahun silam. Di...

Ketua MUI Sulsel AG Prof.Dr.H.Najamuddin Abd.Syafa, M.A., “Mati Bagaikan Sebuah Pintu”

Ketua MUI Sulsel AGH Prof.Dr. Najamuddin Abd.Syafa (duduk, kiri) didampingi Prof.Dr.Ahmad Thib Raya, M.A. (Foto:mda). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua...

Portal Parkir Elektronik Diharapkan Dongkrak PAD Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SiNJAI — Usai diresmikan oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, penggunaan portal parkir elektronik di kawasan...