PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Personel Polda Sulsel menangkap mantan Calon Bupati Sinjai, Hj. Nursanti, di kediamannya di Jalan Timah, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (04/03/2025) lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan soal kerja sama dengan perusahaan tambang.
Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin menyatakan, penangkapan sudah dilakukan sejak tanggal 4 Maret 2025 dan penahanan akan berlangsung selama 20 hari, hingga 23 Maret 2025.
Proses penangkapan yang melibatkan AKP Amilang dan personel Polsek Rappocini tersebut juga menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat Nursanti berteriak sambil menolak untuk dibawa oleh polisi. "Bukan ka teroris pak, bukan ka pencuri," serunya dengan logat Bugis-Makassar yang kental, menegaskan dirinya tidak layak ditangkap secara paksa.
Sebelumnya, nama Nursanti telah tercantum dalam DPO Polda Sulsel melalui surat nomor DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Hj. Nursanti, Amiruddin SH MH mengatakan, sudah benar itu informasi terkait DPO alias Daftar Pencarian Orang atas nama Nursanti.
"Namun yang lucunya, karena saya mengikuti perkembangan kasus ini. Setahu saya yang di DPO itu adalah orang yang kehilangan jejak atau tidak diketahui keberadaannya," ujar Amiruddin.
Menurutnya, kliennya aktif dalam melakukan komunikasi baik itu dengan pengacara, maupun penyidiknya hingga hari H sebelum Nursanti itu di tahan. Jadi Nursanti itu sangat kooperatif.
"Cuma yang sesalkan adalah pas hari H (Selasa 04/03/2025) penangkapan Nursanti itu, saya sudah janjian dengan penyidik. Saya katakan Nursanti itu akan datang," timpalnya.
Namun, Nursanti itu mengulur waktu sampai hari Selasa, karena Nursanti baru tiba dari Sinjai di Makassar (Senin sore, 03/03/2025). Tapi, penyidik tidak mau bersabar.
"Saya sudah sampaikan kepada penyidik, nanti hari Selasa (04/03/2025) baru saya menghadap bersama Nursanti. Penyidik tidak mau bersabar sehingga dijemput paksalah Nursanti dirumahnya pas malam Selasa itu (03/03/2025)," ucapnya.
Menurut Amiruddin lagi, penangkapan kliennya tersebut hanya merupakan 'miss' komunikasi saja antara pihaknya dengan penyidik Polda Sulsel.
Saat ditanya oleh media ini terkait upaya hukum yang dilakukan Amiruddin & partner setelah ditangkapnya Nursanti, dirinya mengaku akan melakukan persuratan kepada Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, yaitu meminta gelar perkara khusus terhadap Nursanti.
"Belakangan diketahui surat kami itu sudah di disposisi oleh Dirkrimum Polda Sulsel dan menyatakan siap melakukan gelar perkara khusus terhadap Nursanti. Jadi tinggal menunggu jadwalnya dari Kabag Wasidik," terangnya.
Dirinya pun meminta kepada awak media untuk mengawal proses gelar perkara khusus ini hingga selesai. " Kalau hasil gelar perkara khusus itu ternyata tidak berpihak kepada klien kami, maka langkah praperadilan akan kami siapkan," pungkas Amiruddin.
Bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PT. Enersteel kini menjadi faktor kunci dalam menentukan status penyidikan terhadap Hj. Nursanti sebagai tersangka.
Direktur Pukat Farid Mamma SH MH menyampaikan informasi tersebut melalui sambungan telepon pada Minggu malam, 09 Maret 2025.
Ia menegaskan, apabila SPK itu terbukti sah dan proses akuisisi dilakukan oleh PT. Enersteel kepada PT GNI tanpa sepengetahuan Hj. Nursanti, maka PT. Enersteel patut dianggap sebagai dalang di balik persoalan hukum ini, mengingat adanya dugaan kecurangan terhadap subkontraktor, termasuk Hj. Nursanti.
"Sebenarnya, Hj. Nursanti tidak pernah menjanjikan kepada kedua rekannya dalam mengelola tambang yaitu H Ambo dan H Junaedi. Hj Nursanti itu ditipu oleh PT. Eneresteel. Karena Nursanti itu sebagai Subkontraktor, seharusnya disampaikan pada saat take over PT Enersteel ke PT GNI. Sementara PT GNI itu tidak menyampaikan kepada Subkontraktor (Hj. Nursanti, red)," tegasnya.
Lanjut Pengacara Kondang Farid Mamma, harusnya dua rekan Hj Nursanti yaitu H. Ambo dan H. Junaedi, melaporkan PT Enersteel.
"Oleh karena itu, kami mendesak agar penyidik mengkaji dengan seksama rangkaian peristiwa hukum secara menyeluruh sebelum menetapkan Nursanti sebagai tersangka," tegasnya. (Hdr)