Karena Dapat Memicu Tindak Kriminal, Kapolres Gowa Imbau Masyarakat Hilangkan Kebiasaan Membawa Senjata Tajam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, SH, SIK, MM, MIK menegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jaga Kamtibmas, Polsek Paotere Gencar Lakukan Patroli dan Pengawasan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Drama Penangkapan Hj. Nursanti : Pengacara Ungkap PT Enersteel, Dalang di Balik Kasus Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Personel Polda Sulsel menangkap mantan Calon Bupati Sinjai, Hj. Nursanti, di kediamannya di Jalan Timah,...

Antisipasi Kriminalitas di Bulan Ramadhan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Patroli Malam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan,...

Peringatan Hari Musik Nasional ke-12, Kemenekraf dorong Ekosistem Musik yang Lebih Maju

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Hari ini, Minggu, 9 Maret 2025 Indonesia merayakan Hari Musik Nasional ke-12, sebuah momentum istimewa...

Semangat Berbagi, Komunitas STM Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Ribuan Takjil

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan 1446 H, Komunitas Sepeda Toa Makassar (STM) menggelar...