Karena Dapat Memicu Tindak Kriminal, Kapolres Gowa Imbau Masyarakat Hilangkan Kebiasaan Membawa Senjata Tajam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, SH, SIK, MM, MIK menegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PMTI Hadir Bangkitkan Pariwisata dan UMKM, Magical Toraja Ditutup Ketua Umum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Appi Lantik Neilma Palamba Jadi Pj Sekda Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi melantik Nielma Palamba sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota...

Evaluasi Laboratorium IPA SMA 2 Enrekang : Menyusun Strategi Baru dari Balik Meja Diskusi

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG — Suasana di UPT SMA Negeri 2 Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin, 28 April 2025, terasa berbeda. Di...

Bentrok Pecah saat Eksekusi Showroom di Makassar, 900 Polisi Dikerahkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Eksekusi lahan showroom mobil di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 April 2025,...

Pagi Ulang Tahun Mentan Amran : Usia 57 yang Penuh Keajaiban

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - “Usia 55 dan 57 bukan cocokologi, bukan kebetulan. Ini rancangan Allah, jelas terpampang dalam Surah...