Karena Dapat Memicu Tindak Kriminal, Kapolres Gowa Imbau Masyarakat Hilangkan Kebiasaan Membawa Senjata Tajam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, SH, SIK, MM, MIK menegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pamen Ahli Bidang OMP Poksahli Wakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Launching Berjuta Bibit Pisang Cavendish di Unhas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ribuan Warga Bone Desak Dalang Kerusuhan Ditangkap, Ketua DPRD Bone A. Tenri Walinonong dan Syakir Diduga Terlibat

PEDOMANRAKYAT, BONE - Ribuan warga Bone melakukan demostrasi menuntut dalang kerusuhan demo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB...

Munafri Arifuddin: PSMTI Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Program Sosial Di Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan paguyuban dalam membangun Kota...

Independensi Wartawan Terancam, Hendry Ch Bangun Ingatkan Jangan Seret Nama

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jelang Kongres Persatuan PWI, isu intervensi pemerintah kembali mencuat. Padahal, penggunaan fasilitas Balai Pelatihan dan...

TK Ananda Semarakkan HUT ke-80 RI, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh keceriaan menyelimuti halaman TK Ananda di Jalan Mallombassang, Kota Makassar, Sabtu (23/8/2025). Dalam...