Karena Dapat Memicu Tindak Kriminal, Kapolres Gowa Imbau Masyarakat Hilangkan Kebiasaan Membawa Senjata Tajam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, SH, SIK, MM, MIK menegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gegara Bakar Sampah, Satu Gudang Milik warga Ikut Terbakar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

STIE AMKOP Kini Berproses Beralih Status Jadi Institut Bisnis Manajemen dan Teknologi AMKOP Indonesia

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar kini secara terus menerus melakukan adaptasi dan inovasi...

Polres Soppeng Tertibkan “Bali” Di Bulan Ramadhan

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Aksi Balap Liar (Bali) sepeda motor yang biasa marak di bulan suci Ramadhan , diantisipasi...

Kapolsek Lilirilau Safari Ramadhan

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolsek Lilirilau AKP Asep Sibli Sm,HK melakukan safari Ramadhan sekaligus memberikan ceramah Kamtibmas di Masjid Nurul...

Drama Penangkapan Hj. Nursanti : Pengacara Ungkap PT Enersteel, Dalang di Balik Kasus Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Personel Polda Sulsel menangkap mantan Calon Bupati Sinjai, Hj. Nursanti, di kediamannya di Jalan Timah,...