“Kami lakukan operasi penindakan malam hari di dua lokasi ini berdasarkan Surat Perintah Ringkas (SPrin) Nomor: 150/II/Pam.4.5/2025 tanggal 28 Februari 2025 serta laporan masyarakat yang gerah dengan aksi Bali ini,” kata Saripuddin di ruang kerjanya, Senin (10/3).
Dari operasi tersebut, polisi menyita dan mengamankan 13 unit sepeda motor beberapa merek, 2 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi serta 8 unit sepeda motor lainnya yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Saripuddin menegaskan, jajaran kepolisian, terutama di satuan yang dipimpinnya, juga terus berkomitmen untuk mencegah kegiatan di jalanan yang justru menimbulkan keresahan warga. Pihaknya juga akan senantiasa melakukan patroli dan menindak tegas pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk Bali ini.
“Kita berupaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat tenang dalam beribadah selama bulan ramadhan ini. Kita akan menindak tegas para pelaku pelanggaran lalin ini, termasuk pelaku Bali. Sebab ini tentu berpotensi menimbulkan kecelakaan, bukan hanya pada diri pelaku tetapi juga kepada yang lainnya,” tegasnya. (busrah)