Polres Pinrang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Seberat 3,7 Kg

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain itu, kata Andiko, polisi juga mengamankan BB lainnya berupa Sepeda Motor, Tas Ransel serta 1 unit HP.

Menurut Andiko, dengan pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini, polisi dapat menggagalkan 55 ribu orang calon pengguna dengan taksiran nilai mencapai Rp 5 milyar.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” kata Andiko.

Pada kesempatan ini, Andiko juga mengajak masyarakat untuk turut bersinergi dalam mencegah peredaran Narkoba di Pinrang, minimal memberikan info jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.

“Informasi sekecil apapun yang diberikan, akan kita tindak lanjuti,” janji Kapolres Andiko. (busrah)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gubernur Lepas 450 Kontingen Daerah Gerakan Pramuka Sulsel untuk Jambore Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lari Dari Indramayu, Ditangkap di Dompu NTB

PEDOMANRAKYAT, DOMPU NTB - Tuntas sudah pelarian Bripda SMS, salah seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa...

Dapat Bantuan 8 Kontainer Bibit Padi, Bupati Mamasa Ucapkan Terima Kasih Kepada Kementan RI

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Untuk meningkatkan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Mamasa mendapatkan dukungan dan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan)...

Berpihak ke Petani dan Rakyat, Mentan Amran Tegas Lawan Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya bahwa pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan petani...

Mentan Amran Benahi Ekosistem Perberasan demi Kesejahteraan Petani Terus Meningkat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembenahan ekosistem perberasan nasional dilakukan bukan hanya...