Polres Pinrang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Seberat 3,7 Kg

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain itu, kata Andiko, polisi juga mengamankan BB lainnya berupa Sepeda Motor, Tas Ransel serta 1 unit HP.

Menurut Andiko, dengan pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini, polisi dapat menggagalkan 55 ribu orang calon pengguna dengan taksiran nilai mencapai Rp 5 milyar.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” kata Andiko.

Pada kesempatan ini, Andiko juga mengajak masyarakat untuk turut bersinergi dalam mencegah peredaran Narkoba di Pinrang, minimal memberikan info jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.

“Informasi sekecil apapun yang diberikan, akan kita tindak lanjuti,” janji Kapolres Andiko. (busrah)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polres Gowa Kembali Sembelih Seekor Sapi Kurban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering...

Isu Rutan Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata Hoaks, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Isu yang menuding Rutan Kelas I Medan sebagai sarang peredaran narkoba ternyata terbukti fitnah dan...

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

PEDOMANRAKYAT, RIAU - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai menggagalkan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Ajak Prajurit Hidup Sehat dan Kompak Lewat Olahraga Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan di antara seluruh anggota, Kodam XIV/Hasanuddin...