Polres Pinrang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Seberat 3,7 Kg

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain itu, kata Andiko, polisi juga mengamankan BB lainnya berupa Sepeda Motor, Tas Ransel serta 1 unit HP.

Menurut Andiko, dengan pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini, polisi dapat menggagalkan 55 ribu orang calon pengguna dengan taksiran nilai mencapai Rp 5 milyar.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” kata Andiko.

Pada kesempatan ini, Andiko juga mengajak masyarakat untuk turut bersinergi dalam mencegah peredaran Narkoba di Pinrang, minimal memberikan info jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.

“Informasi sekecil apapun yang diberikan, akan kita tindak lanjuti,” janji Kapolres Andiko. (busrah)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Antisipasi Berita Hoaks, Polres Soppeng Sambangi UNIPOL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wagub NTB Harap Pemkab & Pemkot Bima agar Pindahkan Makam Muhammad Salahuddin ke Bima

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri, S.E.,M.IP. PEDOMANRAKYAT, BIMA - Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri, SE.,M.IP....

Di Bima, KLHK-Unhas Kolaborasi Inventarisasi Terumbu Karang Indonesia

PEDOMANRAKYAT, BIMA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Universitas Hasanuddin bekerja sama melaksanakan inventarisasi Terumbu Karang...

Di depan Istana Bima, Syukuran Pahlawan Nasional Sultan Muhammad Salahuddin

PEDOMANRAKYAT, BIMA - Syukuran atas penganugerahan Pahlawan Nasional Sultan Muhammad Salahuddin berlangsung, Sabtu (29/11/2025) malam di halaman Asi...

Harapan Ketua KMBS Saat Pengurus Baru Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS) secara resmi dikukuhkan dalam kegiatan pelantikan dan rapat...