Polres Pinrang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Seberat 3,7 Kg

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jajaran Polres Pinrang melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025 di Kampung Aressi'e, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (26), warga Parepare yang hendak melintas di Perbatasan Sidrap - Pinrang. Polisi mensinyalir, AP ini berperan sebagai Kurir Narkoba yang akan mengantar paket narkoba itu pada seseorang di Sidrap.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono didampingi Plt. Kasatres Narkoba, IPTU Adiyatama Firmansyah, dalam konferensi Persnya di Rumah Makan Sari Laut Bang Haji, Selasa (11/3) mengungkapkan, dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait peredaran Narkoba jenis Ganja, jajaran Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan kasus dan segera melakukan operasi di lokasi TKP yang dimaksud.

Di lokasi itu, polisi akhirnya mengamankan AP yang memang menjadi target obyek penyelidikan. Dari tangannya, polisi menemukan 4 buah bingkisan besar dengan merek Durian Price yang masing-masing berisi kristal bening Narkotika kelas 1.

Andiko menjelaskan, AP dan bingkisan yang dibawa ini berasal dari Parepare dan hendak dibawa ke Sidrap. Beruntung, polisi berhasil mengamankanya sebelum sampai ke tujuan.

Andiko menyebut, dari BB yang telah diuji laboratorium tersebut, tiga bingkisan berisi Narkotika seberat 1.000 kg, satunya lagi berisi sekira 600 kg lebih sehingga totalnya mencapai 3,7 kg.

Selain itu, kata Andiko, polisi juga mengamankan BB lainnya berupa Sepeda Motor, Tas Ransel serta 1 unit HP.

Menurut Andiko, dengan pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini, polisi dapat menggagalkan 55 ribu orang calon pengguna dengan taksiran nilai mencapai Rp 5 milyar.

"Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," kata Andiko.

Baca juga :  Ikut Lomba Nasional, KPPN Makassar II Gandeng Komunitas Anak Pelangi

Pada kesempatan ini, Andiko juga mengajak masyarakat untuk turut bersinergi dalam mencegah peredaran Narkoba di Pinrang, minimal memberikan info jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.

"Informasi sekecil apapun yang diberikan, akan kita tindak lanjuti," janji Kapolres Andiko. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering...

Isu Rutan Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata Hoaks, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Isu yang menuding Rutan Kelas I Medan sebagai sarang peredaran narkoba ternyata terbukti fitnah dan...

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

PEDOMANRAKYAT, RIAU - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai menggagalkan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Ajak Prajurit Hidup Sehat dan Kompak Lewat Olahraga Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan di antara seluruh anggota, Kodam XIV/Hasanuddin...