Polres Pinrang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Seberat 3,7 Kg

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jajaran Polres Pinrang melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025 di Kampung Aressi'e, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (26), warga Parepare yang hendak melintas di Perbatasan Sidrap - Pinrang. Polisi mensinyalir, AP ini berperan sebagai Kurir Narkoba yang akan mengantar paket narkoba itu pada seseorang di Sidrap.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono didampingi Plt. Kasatres Narkoba, IPTU Adiyatama Firmansyah, dalam konferensi Persnya di Rumah Makan Sari Laut Bang Haji, Selasa (11/3) mengungkapkan, dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait peredaran Narkoba jenis Ganja, jajaran Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan kasus dan segera melakukan operasi di lokasi TKP yang dimaksud.

Di lokasi itu, polisi akhirnya mengamankan AP yang memang menjadi target obyek penyelidikan. Dari tangannya, polisi menemukan 4 buah bingkisan besar dengan merek Durian Price yang masing-masing berisi kristal bening Narkotika kelas 1.

Andiko menjelaskan, AP dan bingkisan yang dibawa ini berasal dari Parepare dan hendak dibawa ke Sidrap. Beruntung, polisi berhasil mengamankanya sebelum sampai ke tujuan.

Andiko menyebut, dari BB yang telah diuji laboratorium tersebut, tiga bingkisan berisi Narkotika seberat 1.000 kg, satunya lagi berisi sekira 600 kg lebih sehingga totalnya mencapai 3,7 kg.

Selain itu, kata Andiko, polisi juga mengamankan BB lainnya berupa Sepeda Motor, Tas Ransel serta 1 unit HP.

Menurut Andiko, dengan pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini, polisi dapat menggagalkan 55 ribu orang calon pengguna dengan taksiran nilai mencapai Rp 5 milyar.

"Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," kata Andiko.

Baca juga :  Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sulsel, Mewujudkan PAUD yang Holistik Integratif

Pada kesempatan ini, Andiko juga mengajak masyarakat untuk turut bersinergi dalam mencegah peredaran Narkoba di Pinrang, minimal memberikan info jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.

"Informasi sekecil apapun yang diberikan, akan kita tindak lanjuti," janji Kapolres Andiko. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Majelis Tahsin Anak Modul Mengikuti Acara Milad Syech Yusuf Al-Makassari Al-Bantani

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Majelis Tahsin Anak Modul dari Masjid PPSP Gontang Makassar berpartisipasi dalam acara Persaudaraan Cinta...

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Apresiasi Pengiriman Beras Kementan RI untuk Palestina

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan, menyampaikan...

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...