PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.-Kasmawati, seorang mustahik yang kesulitan membayar rumah kost mengemukakan, usai Ramadhan 1468 H tahun ini, dirinya langsung puasa nazar – ikrar untuk berpuasa secara konsisten selama dua hari. Puasa nazar itu dilakukan lantaran Badan Amil Zakat Nasional, atau BAZNAS Kota Makassar membayar sewa rumah kost, sebesar Rp3 juta. Pembayaran dilakukan langsung ke pemilik rumah.
Nazar ini tidak dimaksudkan sebagai syarat, melainkan sekadar ungkapan rasa syukur yang tulus dan komitmen untuk melakukan praktik spritual sebagai tanggapan atas berkah Allah yang difasilitasi melalui BAZNAS Kota Makassar.
Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr.H.M.Ashar Tamanggong dikonfirmasi apakah Islam membolehkan dan dapat diterima bagi mustahik menunaikan puasa nazar setelah BAZNAS memberikan bantuan?
Dr.H.Ashar Tamanggong mengemukakan, tentunya, secara umum, bisa. Pasalnya, para ulama Islam pada umumnya sepakat bahwa, menunaikan nazar yang ditujukan kepada Allah SWT adalah wajib jika syarat yang disyaratkannya telah terpenuhi.
“Puasa najar diperbolehkan, seperti kasus yang dialami Kasmawati. Yang penting diniatkan dengan baik,” ujarnya melalui sambungan telp seluler, usai shalat tarawih malam ini.
Doktor di Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan predikat Cumlaude dengan judul penelitian ‘Majaemen Pendidikan Karakter di MAN 2 Model Makassar dn SMA Islam Athirah Makassar itu mengemukakan, Nazar harus dilakukan dengan niat yang benar dan tulus, disertai keinginan yang sungguh-sungguh untuk memenuhinya. Sebaliknya, Nazar tidak boleh berupa janji yang tidak masuk akal atau tidak tulus.
ATM—sapaan akrab Ashar Tamanggong menambahkan, sebenarnya, BAZNAS Kota Makassar dalam memfasilitasi bantuan biaya pelunasan kost bagi Kasmawati hanyalah berperan sebagai perantara demi terpenuhinya kebutuhan, dan secara tidak langsung memungkinkan mustahik untuk memenuhi nazarnya. Bahkan, BAZNAS Makassar tidak memaksakan nazar kepadanya.
“BAZNAS sudah benar melakukan tanggungjawabnya sebagai lembaga amil. Itu lantaran melihat Kasmawati adalah mustahik yang benar benar perlu dibantu. Apalagi, kedatangannya secara langsung dikantor BAZNAS untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi. Disamping itu, tim BAZNAS juga telah melakukan asesmen, sehingga wajib dibantu,” ujarnya.
ATM mengaku, meski demikian, apa yang dilakukan Kasmawati merupakan kolaborasi antara mustahik yang membuat nazar dan BAZNAS yang memberikan bantuan menunjukkan betapa indahnya hubungan antara iman dan amal dalam Islam.
Pernyataan senada dikemukakan Wakil Ketua IV Bidang Umum dan SDM BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as. Dia menambahkan, jika saja, seorang mustahik bernazar lantaran BAZNAS memberikan bantuan, maka ungkapan rasa syukur syukur tidak sekadar memperkuat hubungan mustahik bersangkutan dengan Allah SWT, melainkan sebagai bukti kekuatan transformatif Zakat dan peran penting BAZNAS dalam mengangkat derajat mustahik.