PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Keluarga dari AN (16 tahun) korban kekerasan seksual yang terjadi pada 5 Februari 2025 menolak keras upaya perdamaian yang diduga dipaksakan oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025 (LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN) ini ditandai dengan dugaan intervensi Kanit PPA Polrestabes Makassar.
Dalam keterangan persnya di UPT PPA Makassar Selasa (11/3/2025), keluarga korban menyampaikan kronologi kejadian pasca pemanggilannya oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar.
Linda tante korban, menyatakan bahwa Kanit PPA Polrestabes Makassar menyampaikan kepada kami untuk meminta uang kepada pelaku sebesar 10 juta rupiah.
“Pak Kanit PPA Polrestabes Makassar juga mengatakan bahwa setelah uang itu ada dari pelaku, nanti diserahkan ke korban Rp 5 juta dan Rp 5 juta lagi ke Kanit PPA Polrestabes Makassar,” ungkap Linda.
Menurut Linda lagi, Kanit PPA juga mengatakan kepada dirinya ‘Pasti butuhki to pembeli baju lebaran”. Selain uang perdamaian, Linda juga melaporkan tentang pengusiran pendamping dari UPTD PPA Kota Makassar oleh penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Makassar.
“Kami keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Makassar,” tegas Linda.
Ketua Tim Respon Cepat (TRC) Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, Makmur dalam konferensi pers di kantor UPT PPA Kota Makassar, Selasa (11/3/2025), mengecam keras tindakan Kanit PPA Polrestabes Makassar yang diduga memaksakan perdamaian dalam kasus kekerasan seksual dan mengarahkan korban untuk meminta uang kepada pelaku.