Kasus Korupsi Dana BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menggantung, Ketua DPD PEMANTIK Indonesia Desak Tindakan Tegas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan anggaran mencapai Rp 14 miliar kini semakin memicu kegelisahan masyarakat. Dalam dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan 76 desa di sembilan kecamatan ini, proses penyelesaian kasus hingga kini terkesan lambat dan menggantung, meski laporan telah disampaikan sejak Januari 2024.

Ketua DPD PEMANTIK Indonesia, Rahman Suwandi, mengungkapkan kekesalannya atas kinerja Inspektorat Takalar yang belum juga menyelesaikan audit terkait kasus ini. Rahman menegaskan bahwa jika audit tersebut tidak segera diselesaikan dan diserahkan ke Kejaksaan sebelum akhir April 2025, pihaknya akan membawa masalah ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Laporan ini sudah kami ajukan sejak 8 Januari 2024, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kalau ini tidak diselesaikan hingga akhir April, kami akan bawa kasus ini ke Kejati Sulsel,” tegas Rahman, Rabu (12/3/2025).

Ia juga menyayangkan lambannya proses audit yang menurutnya bisa menimbulkan kesan adanya upaya pembiaran atau bahkan penghambatan dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar ini. Rahman menekankan bahwa masyarakat Takalar dan publik secara umum berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi terkait penggunaan dana BUMDes.

"Inspektorat Takalar harus segera bertindak. Jangan biarkan publik berpikir ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi," tambahnya dengan tegas.

Hingga saat ini, pihak Inspektorat Takalar belum memberikan tanggapan resmi terhadap desakan tersebut. Masyarakat Takalar pun terus menunggu perkembangan terbaru dan langkah konkret dari aparat untuk menyelesaikan kasus ini, yang kini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga sorotan nasional.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara. (TIM)

Baca juga :  Tamu Allah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kompol Mursalim Pimpin Renovasi Sumur Umum di Pekuburan Beroangin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komandan Batalyon (Danyon) A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Mursalim M., S.E., M.M., memimpin langsung...

“Bicara Sejarah, Sejarah Berbicara” Siapa Itu Daeng Mangalle?

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah sudut kota Makassar, bukan di ruang seminar atau gedung megah berpendingin udara,...

MOI Wajo Desak DPRD Gelar RDP, Aset dan Program Persutraan Diduga Mangkrak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Aspirator Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Wajo, Marsose Gala, mendesak DPRD Kabupaten...

Terobosan Bersejarah: Provinsi Kalimantan Utara Sabet Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) lagi-lagi menorehkan prestasi gemilang dengan sukses meraih anugerah bergengsi Keterbukaan Informasi...