PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perdana dalam perkara skincare yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (11/03/2025) di PN Makassar ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).
Mira Hayati, yang sempat tertunda sidangnya sebanyak dua kali karena alasan sakit dan proses persalinan, kini hadir setelah menjalani perawatan pasca melahirkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan, kehadiran Mira Hayati telah memungkinkan proses persidangan berjalan, meskipun terdakwa kembali dititipkan di Rutan Makassar usai sidang.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Mira Hayati tidak menyatakan keberatan ataupun mengajukan eksepsi.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya juga akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Untuk terdakwa Agus Salim, JPU menghadirkan dua saksi dari pihak pabrik pembuat kosmetik, dengan agenda sidang berikutnya pada Selasa, 18 Maret 2025. Sedangkan Mustadir Dg Sila dijadwalkan kembali hadir di ruang sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 mendatang.
Kasus ini bermula ketika produk skincare yang dipasarkan diketahui mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Agus Salim, pemilik brand kosmetik Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan dakwaan tersebut, ia diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Tak hanya itu, terdakwa Mustadir Dg Sila juga dikenai dakwaan serupa dengan ancaman hukuman yang sama. Selain itu, Mustadir turut didakwa atas pelanggaran Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sedangkan Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan lagi, sidang ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap peredaran produk kosmetik yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Lanjutnya, proses pemeriksaan saksi yang akan datang diharapkan mampu mengungkap lebih banyak fakta seputar distribusi dan pemasaran produk skincare bermasalah tersebut, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor ini.
"Publik dan para pihak terkait kini menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, yang diharapkan memberikan kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi konsumen," Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan.(Hdr)