Hakim Cecar Theofilus Lias Limongan Dalam Sidang DKPP Terkait Data 801 di Pilkada Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Majelis hakim Upi Hastati (anggota TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur KPU) mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada Theofilus Lias Limongan dalam sidang DKPP Jumat, 14 Maret 2025 di Makassar, terkait data 801 orang yang disebut berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pilkada Tana Toraja 2024. Setelah hakim mendengar keterangan Saksi dan Pelapor lewat zoom. Theo Limongan akhirnya mengakui bahwa data tersebut hanya berupa nama-nama tanpa disertai alat bukti pendukung.

"Kami tidak memiliki data pendukung, hanya nama-nama saja," ujar Theo Limongan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi wajib pilih. Theo menjawab bahwa terdapat 11 elemen yang harus dipenuhi. Ia juga mengakui bahwa setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pihaknya masih dalam proses mencari bukti pendukung untuk nama-nama tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, mengaku tidak mengetahui adanya kasus 801 orang tersebut sebelumnya. Ia baru mengetahui setelah berita itu dimuat di media.

"Baru pada tanggal 11 Agustus 2024 saya mengetahui terkait kasus 801 orang itu. Itu pun setelah mendapat telepon dari Kordiv Data KPU dan pesan WhatsApp dari teman-teman media," jelas Elis.

Elis juga menegaskan kepada majelis hakim bahwa pemberitaan mengenai 801 penduduk yang berpotensi kehilangan hak pilih merupakan pendapat pribadi Theo Limongan, bukan pernyataan resmi lembaga. Hal inilah yang menjadi alasan pengadu, Ruben Embatau, melaporkan Theo ke DKPP. Ruben menilai Theo telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks yang memicu keresahan di masyarakat.

Fauzia P. Bakti, anggota Majelis/TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur masyarakat, menegaskan bahwa kehilangan hak pilih satu orang saja sudah merupakan hal yang serius, apalagi jika menyangkut 800 orang. Pernyataan ini semakin menguatkan betapa pentingnya keakuratan data pemilih dalam proses demokrasi.

Baca juga :  Kepala Disdik Makassar Aci Soleman Dorong Finalis OSN 2025 Jadi Generasi Emas

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal daftar pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan hak pilih warga. Sidang ini pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu harus didukung oleh bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.(pri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

UKI Paulus Mengetuk Pintu Sejarah, Pertaruhan Besar Mendirikan Fakultas Kedokteran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) tengah menapaki babak penting dalam sejarahnya. Kamis siang, 18 September...

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjung Balai

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG BALAI - Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Tempat-tempat yang dianggap...

Pelaksanaan Maulid di Jeneponto Diwajibkan bagi Sekolah, Kepala Sekolah Wajib Menanggung jika Guru Tak Mampu

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mewajibkan setiap sekolah untuk berpartisipasi dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW...

Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Zaqi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat salah...