PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang anggota DPRD Kota Makassar dengan inisial AM diduga menjadi sasaran tindakan menyebarkan fitnah dan pemerasan yang dilakukan oleh seorang guru honorer berinisial IMS (38).
Informasi ini disampaikan oleh Kasman, sosok yang dikenal dekat sekaligus yang diberikan kuasa untuk berbicara oleh AM, yang memastikan akan segera mengadukan kasus ini ke pihak berwajib, baik terhadap IMS maupun media daring yang menyebarkan berita tidak benar tersebut.
Dalam keterangannya, Kasman menegaskan, bukti kuat atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik sudah terkumpul. Menurutnya, IMS tidak hanya menyebarkan informasi yang keliru, tetapi juga mencoba menekan AM dengan tuntutan uang pasca-pemilu.
Tuntutan Uang yang Diduga Sebagai Pemerasan
Kasman mengungkapkan, IMS awalnya menawarkan diri untuk bergabung dengan tim kampanye AM. Namun, setelah AM berhasil meraih kursi di DPRD, sikap IMS berubah.
Ia mulai menuntut sejumlah uang dengan dalih telah mengeluarkan biaya pribadi untuk mendukung proses kampanye.
“Di awal, IMS dengan sukarela menyatakan kesiapannya membantu. Namun, setelah pemilu selesai, ia berulang kali menuntut uang atas klaim pengeluaran biaya kampanye,” ujar Kasman via seluler yang didampingi AM saat memberikan keterangan, Sabtu (15/03/2025).
Data yang dihimpun menunjukkan, IMS pernah menuntut uang sebesar Rp 50 juta dari AM dalam dua kesempatan, yakni pada 16 Oktober 2024 dan 1 Desember 2024.
Menurut Kasman, pihaknya juga telah meminta IMS untuk menunjukkan bukti pengeluaran yang diklaim, namun hingga kini bukti tersebut belum dapat disajikan secara konkret.
“Kami sudah meminta bukti pengeluaran, tetapi sampai sekarang IMS belum mampu menunjukkannya. Hal ini semakin menguatkan dugaan kami, ini merupakan upaya pemerasan,” jelasnya.