“Peningkatan tunjangan ini bertujuan untuk mengapresiasi peran guru madrasah serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan madrasah di seluruh Indonesia,” tambah Suyitno.
Syarat Penerima TPG
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar menjelaskan, TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan berikut :
1. Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal dua puluh empat jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal “Baik”.
Pastikan Data Lengkap untuk Kelancaran Pencairan
Agar pencairan berjalan lancar, Thobib mengimbau kepada para guru untuk memperhatikan beberapa hal penting :
@) Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar guna menghindari kendala teknis.
@) Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput dalam sistem EMIS GTK.
@) Segera melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat jika mengalami masalah.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk memastikan pencairan TPG berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Kami akan terus memonitor proses ini agar dana dapat diterima langsung oleh para guru sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Thobib.
Dengan pencairan TPG sebelum Lebaran, diharapkan para guru madrasah dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan sejahtera, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menandaskan.(Hdr)