PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kabar gembira bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia ! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari – Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun yang dijadwalkan akan masuk ke rekening guru madrasah antara 18 hingga 24 Maret 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menegaskan, proses pencairan tengah berlangsung, dengan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai diterbitkan pada 17 Maret 2025.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," ujar Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/03/2025).
Besaran Tunjangan untuk Guru Madrasah
TPG diberikan kepada guru madrasah berstatus PNS sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan masing-masing.
Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, tunjangan akan diberikan sebesar Rp1.500.000.
Pemerintah juga tengah menyiapkan peningkatan tunjangan bagi guru Non PNS non-inpassing sebesar Rp500.000 tambahan. Namun, pencairan kenaikan ini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukumnya.
"Peningkatan tunjangan ini bertujuan untuk mengapresiasi peran guru madrasah serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan madrasah di seluruh Indonesia," tambah Suyitno.
Syarat Penerima TPG
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar menjelaskan, TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan berikut :
1. Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal dua puluh empat jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal “Baik”.
Pastikan Data Lengkap untuk Kelancaran Pencairan
Agar pencairan berjalan lancar, Thobib mengimbau kepada para guru untuk memperhatikan beberapa hal penting :
@) Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar guna menghindari kendala teknis.
@) Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput dalam sistem EMIS GTK.
@) Segera melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat jika mengalami masalah.
"Kementerian Agama berkomitmen untuk memastikan pencairan TPG berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Kami akan terus memonitor proses ini agar dana dapat diterima langsung oleh para guru sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Thobib.
Dengan pencairan TPG sebelum Lebaran, diharapkan para guru madrasah dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan sejahtera, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menandaskan.(Hdr)