Komnas Waspan RI Awasi Kasus Pengancaman Kaharuddin, Hukum Harus Tegak Tanpa Kecuali

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kaharuddin Bin Dande, warga Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Dedi pada 8 Januari 2025. Meski laporan telah disampaikan, peristiwa pengancaman yang dialami Kaharuddin diklaim terjadi jauh sebelumnya, pada 25 Januari 2025. Namun, hingga kini, ia merasa proses hukum terhadap pelaku berjalan lambat dan merasa khawatir akan keselamatannya.

Kaharuddin, yang kini berstatus sebagai warga tanpa pekerjaan tetap, menyatakan bahwa dirinya merasa terancam dan cemas karena tidak ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum. "Saya merasa tidak mendapat keadilan. Saya harap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Saya sangat khawatir dengan keselamatan saya," ungkapnya dengan nada cemas.

Meskipun begitu, pihak kepolisian, melalui Briptu Muhammad Hasmir, yang menangani penyelidikan di Polres Jeneponto menegaskan, laporan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami pastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai aturan," ujarnya.

Namun, proses hukum yang dianggap lambat mendapat perhatian serius dari kuasa hukum Kaharuddin, Mirwan, SH dari Elhan Law Firm. "Kami akan mengawal proses ini agar tidak ada yang kebal hukum. Kami mendesak agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan," tegasnya pada Rabu (12/3/2025).

Tak hanya pengacara, perhatian juga datang dari Komnas Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI). Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring, yang dikenal dengan inisial MH, mengungkapkan akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Kami akan pastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penyelidikannya. Kami akan terus mengawasi agar penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur," katanya pada Kamis (13/3/2025).

Dukungan juga datang dari Aring Nawawi, SH, pengacara ternama, yang menegaskan bahwa jika bukti pengancaman kuat, hukum harus segera bekerja. "Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada bukti yang sah, maka hukum harus segera bertindak," katanya tegas.

Baca juga :  Ir. Arwan Tjahjadi Dorong Pengusaha Makassar Jadi Bagian Sejarah IKN

Publik berharap agar proses hukum ini segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kasus ini tak hanya menarik perhatian warga Jeneponto, tetapi juga menjadi sorotan bagi mereka yang menuntut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. (TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Wajo Bersama Seksi Humas Polres Pelabuhan Makassar Kembali Gelar Kegiatan Safari Memakmurkan Masjid

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana hangat tampak di Masjid Amanah Ende, Jl. Timor, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar,...

Jajaran Polsek Kawasan Paotere Gelar Patroli Dialogis, Kapolsek Ipda Ibnu Chaerul Turun Langsung Sisir Wilayah Dermaga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Patroli dialogis digelar jajaran Polsek Kawasan Paotere, Makassar. Kapolsek Paotere Ipda Ibnu Chaerul turun langsung...

Wabup Pangkep: Kehadiran PKM Nasional Dosen ADPERTISI Jadi Energi Baru Majukan Pendidikan dan Desa

PEDOMAN RAKYAT, PANGKEP — Majelis Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (MPP ADPERTISI) kembali menyelenggarakan...

INKANAS Maros Borong Medali, Kapolres Angkat Dua Piala Kejuaraan Karate

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya usai...