Oknum Anggota DPRD Makassar Diduga Peras dan Tipu Seorang Guru, Janji Dinikahi hingga Gadaikan BPKB

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang oknum anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM dari Komisi B diduga telah memeras seorang wanita yang berprofesi sebagai guru saat proses pencalonan legislatif.

Hal ini diungkap oleh IMS (38) pada Jumat, (12/03/2025), yang mengaku telah mengalami penipuan, pemerasan, dan eksploitasi emosional oleh AM.

Menurut pengakuan IMS, ia pertama kali mengenal AM pada Desember 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara setelah AM mengaku sebagai seorang duda yang telah ditinggal istrinya meninggal dunia. Namun, belakangan IMS mengetahui AM ternyata masih memiliki istri siri, yang ia ketahui melalui media sosial.

"Awalnya saya tidak tahu kalau dia punya istri. Dia mengaku seorang duda yang istrinya sudah meninggal. Saya baru tahu kalau dia punya istri siri dari media sosial," ujar IMS.

Setelah mengetahui kebenaran tersebut, IMS meminta untuk mengakhiri hubungan. Namun, AM menolak dan justru semakin memanfaatkan kedekatan mereka untuk kepentingannya sendiri, terutama dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Makassar.

Dijanjikan Ganti Uang, IMS Merugi Rp50 Juta

IMS mengungkap, selama masa kampanye, AM sering meminta bantuan finansial darinya dengan dalih akan mengganti semua setelah terpilih menjadi anggota dewan.

Bantuan tersebut berupa uang tunai, transfer bank, dan bahkan sedekah berupa beras yang diminta AM untuk disalurkan demi meningkatkan citranya di masyarakat.

"Bantuannya berupa bantuan sedekah beras, kemudian uang, dan dia juga minta saya mendatangi teman-teman saya untuk ikut membantu," kata IMS.

Secara total, IMS mengaku telah mengeluarkan lebih dari Rp50 juta untuk membantu AM, termasuk uang tunai, uang transfer, serta penggadaian BPKB kendaraannya di lembaga pembiayaan demi mendapatkan uang tambahan.

"BPKB saya digadaikan di salah satu pembiayaan dengan pengambilan uang Rp50 juta," ungkapnya.

Baca juga :  LSM INAKOR Kritisi Dugaan Kredit Macet PT SKMP Senilai Rp 164,1 Milyar di KC Utama Bank SulutGo

Tak Hanya Ditipu, IMS Juga Mengaku Ditiduri

Selain kerugian materi, IMS juga mengungkapkan, AM sempat mengajaknya bermalam di hotel. Dalam kesempatan tersebut, AM disebut telah berhubungan badan dengannya sebanyak dua kali, yakni pada malam hari dan menjelang subuh.

"Dia bermalam dengan saya. Dua kali berhubungan badan, pertama malam hari dan satu kali lagi menjelang subuh," ujar IMS.

Hingga kini, IMS belum mendapatkan pengembalian uang yang telah dijanjikan oleh AM. Kasus ini pun mulai menjadi sorotan publik, mengingat AM merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya mengedepankan etika dan moral.

IMS berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan partai politik tempat AM bernaung. Hingga berita ini diterbitkan, AM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh IMS.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, mengecam keras tindakan AM yang dianggap tidak manusiawi.

Menurutnya, “AM merupakan anggota dewan yang menzalimi IMS yang juga berperan sebagai pendidik dan seharusnya AM menjadi teladan bagi masyarakat, bukannya melakukan perbuatan tercela seperti itu.”

Farid menjelaskan, AM kini menghadapi beberapa ancaman hukum. Ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang ancamannya mencapai maksimal empat tahun penjara.

Tak hanya itu, AM juga terancam dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, di mana hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. Lebih parah lagi, ia juga bisa dikenai Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang perzinaan, yang mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

“Saya sangat mengecam tindakan tidak terpuji ini,” tegas Farid.

Baca juga :  Pj. Bupati T.R. Fahsul Falah Buka Puasa Bersama dengan Keluarga Besar SMPN 5 Sinjai

Ia menambahkan, AM seharusnya segera mengundurkan diri dari keanggotaan dewan karena telah mencederai hati rakyat, khususnya IMS.

“Sebagai wakil rakyat, AM harusnya membela kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Farid juga mengkritik Golkar, partai yang mengusung AM pada Pileg 2024 lalu, untuk segera melakukan evaluasi internal dan mempertimbangkan pencopotan kader tersebut jika terbukti telah melanggar aturan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

“Politik Ranjang” Gowa dalam Proses Islamisasi di Bima • Aksa Raih Doktor “Sangat Memuaskan” di UIN Alauddin

Keterangan foto: Dr.Aksa, S.Pd., M.Pd. dan istri (tengah) usai sidang promosi doktor di UIN Alauddin Makassar, Senin (25/8/2025)....

Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Momentum Ukhuwah dan Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 di Auditorium Aljibra UMI, Senin 25/08/2025,...

Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi menerima penghargaan Bintang Mahaputra Adipurna langsung dari Presiden...

Diduga Korupsi Dana Pokir Rp125 M di Bone, Andi Islamuddin Mangkir 3 Kali Dipanggil Kejati

PEDOMANRAKYAT, BONE – Dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Bone senilai Rp125 miliar kembali mencuat. Sekretaris Daerah Bone...