PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Di bulan suci Ramadhan yang semestinya memperbanyak kegiatan ibadah ternyata masih ada juga warga yang memanfaatkan dengan kegiatan judi sabung ayam .
Terbukti SatReskrim Unit V Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Nurman Matasa SH MH bersama personi Pollsek Ganra berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam di Desa Ganra Kecamatan Ganra ,Kamis malam 13 Maret 2025 pukul 22,30 .
Kasi Humas Polres Soppeng AKP H Husain kepada pedomanrakyat.co.id menyebutkan kegiatan judi sabung ayam tersebut berlangsung sejak pukul 21.00. Atas laporan dari masyarakat setempat polisi bergerak cepat ke lokasi . Begitu mengetahui polisi datang para pelaku langsung kocar kacir berhamburan lari .
Namun Polisi berhasil mengamankan 7 ekor ayam , dimana satu ekor diantaranya sudah mati , 16 unit sepeda motor serta dua arena judi sabung ayam .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas katakan tindakan yang dilakukan polisi merupakan upaya memberantas kegiatan judi yang tidak sesuai dengan hukum dan norma agama dan masyarakat .Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kehgiatan judi .
Olehnya kepada masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila ada kegiatan judi di wilayah hukum Polres Soppeng . Selain bertentangan dengan norma agama , melanggar hukum kegiatan judi juga bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,tambah Kapolres ,(ard)