Jaksa Gowa Umumkan Delapan Berkas Perkara Uang Palsu P21, 11 Tersangka Siap Diserahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Pelaku produksi uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
– Pelaku pengedaran uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 dan Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
– Pelaku yang menerima uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011.

Lanjut Soetarmi, kasus dugaan sindikat uang palsu ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Investigasi awal mengungkap adanya penangkapan salah satu tersangka di Kecamatan Pallangga atas dugaan mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu.

“Penyelidikan kemudian mengarah pada penemuan alat pencetak uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar,” kata Soetarmi.

Tambahnya, Polisi menyita mesin pencetak yang ditemukan di dalam gedung perpustakaan, yang diduga berfungsi sebagai pabrik uang palsu. Selain itu, tersita pula uang palsu senilai Rp446.700.000.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap 2 ini menjadi bukti komitmen aparat hukum untuk memberantas peredaran uang palsu yang mengganggu kestabilan perekonomian masyarakat di Kabupaten Gowa,” tukasnya.

Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat menjerat semua pelaku sindikat ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi Mulai 5 Juni 2025, Ini Ketentuan Terbarunya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Berkunjung ke Makassar, Sejumlah Pejabat Pemprov Kaltara Akan Bertanding Mini Soccer Persahabatan Melawan Tim Pemprov Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sejumlah pejabat teras di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) dijadwalkan berkunjung ke Kota...

Miris ! Sekuriti Bank Sulsel Rampok 3 ATM, Ditangkap Saat Kabur ke Manado

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Aksi kriminal mengejutkan terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Seorang security internal Bank Sulselbar Cabang...

Syafa dan Zafran Juara I Pantomim FLS3N 2025 Tingkat Kota Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Status WhatsApp Kepala Sekolah, guru-guru, dan sejumlah orangtua memasang flyer yang sama: Selamat dan...

Merayakan 75 Tahun Kehidupan H. Drs. Anwar Rivai: Sukacita, Penuh Makna

Oleh : Ardhy M Basir Hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, H. Drs. Anwar Rivai, genap berusia 75 tahun....