Jaksa Gowa Umumkan Delapan Berkas Perkara Uang Palsu P21, 11 Tersangka Siap Diserahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Pelaku produksi uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
– Pelaku pengedaran uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 dan Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
– Pelaku yang menerima uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011.

Lanjut Soetarmi, kasus dugaan sindikat uang palsu ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Investigasi awal mengungkap adanya penangkapan salah satu tersangka di Kecamatan Pallangga atas dugaan mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu.

“Penyelidikan kemudian mengarah pada penemuan alat pencetak uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar,” kata Soetarmi.

Tambahnya, Polisi menyita mesin pencetak yang ditemukan di dalam gedung perpustakaan, yang diduga berfungsi sebagai pabrik uang palsu. Selain itu, tersita pula uang palsu senilai Rp446.700.000.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap 2 ini menjadi bukti komitmen aparat hukum untuk memberantas peredaran uang palsu yang mengganggu kestabilan perekonomian masyarakat di Kabupaten Gowa,” tukasnya.

Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat menjerat semua pelaku sindikat ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hari Pertama Operasi Patuh, 22 Pengendara Terjaring Di Toraja Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...