Jaksa Gowa Umumkan Delapan Berkas Perkara Uang Palsu P21, 11 Tersangka Siap Diserahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Pelaku produksi uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
– Pelaku pengedaran uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 dan Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
– Pelaku yang menerima uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011.

Lanjut Soetarmi, kasus dugaan sindikat uang palsu ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Investigasi awal mengungkap adanya penangkapan salah satu tersangka di Kecamatan Pallangga atas dugaan mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu.

“Penyelidikan kemudian mengarah pada penemuan alat pencetak uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar,” kata Soetarmi.

Tambahnya, Polisi menyita mesin pencetak yang ditemukan di dalam gedung perpustakaan, yang diduga berfungsi sebagai pabrik uang palsu. Selain itu, tersita pula uang palsu senilai Rp446.700.000.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap 2 ini menjadi bukti komitmen aparat hukum untuk memberantas peredaran uang palsu yang mengganggu kestabilan perekonomian masyarakat di Kabupaten Gowa,” tukasnya.

Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat menjerat semua pelaku sindikat ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Desa Timusu Soppeng, Nominator Lomba Desa Pangan Aman Tingkat Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lomba Poster K3 JTK PNUP Edukasi Mahasiswa Soal Zero Accident di Laboratorium

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Ketua Jurusan Teknik Kimia (JTK) Politeknik Negeri Ujung Pandang, Wahyu Budi Utomo, HND., M.Sc., kembali...

Dari Gorontalo hingga Toraja Utara, 154 CPNS Jalani ‘Kawah Candradimuka’ di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusjar SKMP LAN Makassar menyambut para peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS)...

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Pemalsuan Dokumen di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Menag Terima Lahan IAIN Bupati Bima

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Agama RI diwakili Sekjen Kementerian Agama Prof. Dr. Kamaruddin Amin menerima penyerahan secara simbolis...