– Pelaku produksi uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
– Pelaku pengedaran uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 dan Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
– Pelaku yang menerima uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011.
Lanjut Soetarmi, kasus dugaan sindikat uang palsu ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Investigasi awal mengungkap adanya penangkapan salah satu tersangka di Kecamatan Pallangga atas dugaan mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu.
“Penyelidikan kemudian mengarah pada penemuan alat pencetak uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar,” kata Soetarmi.
Tambahnya, Polisi menyita mesin pencetak yang ditemukan di dalam gedung perpustakaan, yang diduga berfungsi sebagai pabrik uang palsu. Selain itu, tersita pula uang palsu senilai Rp446.700.000.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap 2 ini menjadi bukti komitmen aparat hukum untuk memberantas peredaran uang palsu yang mengganggu kestabilan perekonomian masyarakat di Kabupaten Gowa,” tukasnya.
Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat menjerat semua pelaku sindikat ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)