Sementara saksi, Doni Deswandi yang juga Kepling menerangkan, pada waktu itu ia berada di Kantor Lurah. Lalu ada warga yang menelpon kalau dia sedang membawa korban, ke RS Advent. “Warga saya itu berkata sepertinya korban sudah tidak bernyawa lagi. Korban saat itu dibawa naik mobil,” jelasnya.
Sementara keterangan saksi lainnya, dua personel unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J Purba dalam kesaksiannya mengatakan, awalnya ia mendapat informasi dari pihak RS Advent ada korban kecelakaan yang meninggal dunia. Mendapat informasi tersebut, JM Sihole langsung menuju ke TKP.
“Tiba di lokasi saya lihat tidak ada bekas bercak darah di lokasi, dan tidak ada bekas pijakan rem. Lalu saya coba interogasi warga sekitar tidak ada yang mengetahui peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut,” terang JM Sihole.
Usai dari lokasi, saksi pergi mengecek ke RS. Saksi melihat ada luka di bagian kening korban. Lalu saksi mengarahkan ke terdakwa untuk dilakukan autopsi. Tapi terdakwa menolak. “Kalau ada kecelakaan lalu lintas pasti meninggalkan jejak. Saya mengecek keadaan korban pada bagian tangan dan kaki mulus hanya bagian wajah saja yang terlihat luka,” jelasnya. (Tim)